Terkait Dugaan Pungli, Kepala Sekolah Di Langkat Jangan ‘Mengkambinghitamkan’ Wartawan

sentralberita I Langkat ~ Bagi kalangan Kepala Sekolah (Kasek) yang bertugas di Sekolah yang tersebar di 23 Kecamatan se Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, selaku pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari Pemerintah, jangan ‘mengkambinghitamkan’ Wartawan dalam menggerogoti dana BOS disekolahnya, seolah-olah setoran yang diberikan Kasek se Langkat kepada atasannya untuk diberikan kepada wartawan.
“Kalau memang itu benar pernyataan beberapa orang Kepala Sekolah setiap bulannya mereka harus menyisihkan Rp 100.000 dari dana BOS, atau setiap pencairan per triwulan dana BOS Kepala Sekolah menyetor Rp 300.000, dan setahun bisa Rp 1.200.000 jumlahnya kepada ASN Pendidikan K3S masing masing Kecamatan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, yang katanya diperuntukkan/diberikan kepada Wartawan dan LSM, itu namanya menyebar fitnah,” kata Misno, alias Misnoadi (foto), salah seorang Wartawan Senior di Langkat, Rabu (22/6/2022).
Dikatakannya lagi, sejak Pemerintah menggulirkan dana BOS ke sekolah hingga detik ini ditahun 2022, seperti apa bentuk dan warna dana BOS itu saya sendiri tidak mengetahui, apakah itu berbentuk uang kertas, uang receh atau pun berbentuk daun, saya tidak pernah melihat nya, ucap Misno geram.
“Boro-boro terima atau minta bagian dari dana BOS, datang untuk konfirmasi saja kepada Sekolah Sekolah maupun K3S dan Kepala Dinas Pendidikan saya tidak pernah, karena memang mereka sulit ditemui untuk konfirmasi. Jadi kalau katanya untuk wartawan, wartawan apa Itu, wartawan mana, makanya Kepala Sekolah atau K3S di masing-masing Kecamatan jika didatangi oknum yang mengaku wartawan, tanya statusnya, apakah itu wartawan beneran atau bukan.
Tanyakan identitasnya, sudah memiliki lisensi Uji Kompetensi Wartawan dari Dewan Pers atau belum mereka. Karena banyak mereka mengaku wartawan,” katanya.
Dijelaskan Misnoadi, wartawan yang legalitasnya jelas dari Dewan Pers, mereka punya etika, moral, nurani, dan dituntut profesional dalam tugas kewartawanan.
Dana BOS itu dialokasikan pemerintah ke sekolah untuk membantu meringankan beban bagi orang tua murid/siswa, serta operasional sekolah, bukan untuk wartawan.
Jangan-jangan penggerogotan dana BOS oleh Kepala Sekolah untuk mengembalikan uang mereka. Karena untuk jadi Kepala Sekolah SD saja diduga mereka harus bayar mulai dari Rp 30 juta atau lebih.
Ditegaskan Misnoadi, jika Kepala Sekolah tidak memberikan storan Rp 100.000/bulan kepada atasan mereka yang katanya untuk wartawan, apa sanksinya, kan tidak menyalahi aturan atau tidak menyalahi Juklak dan Juknis penggunaan dana BOS.
“Nah, jika benar itu dilakukan Kepala Sekolah katanya untuk wartawan, kami dari kalangan wartawan senior berencana membuat laporan pengaduan, karena pencemaran nama baik dan pembunuhan profesi wartawan,” tegas Misnoadi. (SB-DS)