Tahun 2019 Bupati Palas Surati 36 Prusahaan Perkebunan yang Diduga Belum Memiliki Izin, Bagaimana Hasilnya?

Kabit pengendalian pelaksanaan penanaman modal.Ali Bonar Harahap saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya Rabu (22 Juni/2022

sentralberita | Palas~ Masyarakat kabupaten Padang Lawas (Palas) pertanyakan hasil capaian kinerja Dinas penanaman modal dan playanan terpadu satu pintu(DPM PTSP) yang saat ini di bawah kendali kepala Dinas Nurdin Kesumajaya Samosir, SE,MSI.

Bupati Padang Lawas pada tahun 2019 yang lalu,tepatnya pada tanggal 28/8/2019 di ketahui pernah melayangkan surat kepada prusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah kabupaten Padang Lawas yang belum memiliki izin usaha

Namun hingga saat ini tahun 2022 masyarakat belum mengetahui hasil daripada tindak lanjut surat yang di layangkan oleh pemkab Palas terhadap 36 perusahan perkebunan yang beroperasi di wilayah Palas.

Kepala Dinas penanaman modal dan playanan terpadu satu pintu(DPM PTSP) Nurdin Kesumajaya Samosir.SE.MSI Melalui Kabit pengendalian pelaksanaan penanaman modal, Ali Bonar Harahap saat di konfirmasi wartawan sentralberita.com di ruang kerjanya, Rabu (22 Juni/2022 )mengatakan belum mengetahui tentang hasil dan tindak lanjut surat bupati yang di kirimkan pada tahun 2019 yang lalu.

Baca Juga :  Diskusi Publik ISARAH, Nikson Nababan Puji Peran Al Washliyah di Kancah Politik

Kabit pengendalian pelaksanaan penanaman modal, Ali Bonar Harahap kepada wartawan berjanji akan memberikan keterangan secara rinci setelah ia berkoordinasi dengan bidang Kabit Pelayanan Perzinan, disebutnya paling lambat hari Senin 27/6/2022 sudah bisa kita ketahui dari 2019 hingga 2022 prusahaan mana saja yang sudah mungurus izin, jelasnya.

Kepada wartawan Ali Bonar Harahap mengakui bahwasanya pada tahun 2019 yang lalu Bupati Palas pernah menyurati 36 Prusahaan Perkebunan yang beroperasi di Palas dari data yang ada terlihat 36 prusahan perkebunan terdiri dari PT,UD,KSU,CV,MD,Koperasi dan Perkebunan Sewasta(SB/HS)

-->