Satnarkoba Polres Batubara Musnahkan 429 Gram Sabu

Kasat Narkoba beserta barang bukti akan dimusnahkan, (sb/f-ru)

sentralberita I Batu Bara ~ Satnarkoba Polres Batubara bersama Badan narkotika nasional (BNN) Kabupaten Batubara beserta tim laboratorium dari Poldasu memusnahkan 429 gram barang bukti jenis sabu-sabu hasil pengungkapan dari satu tersangka, Rabu (22/6/2022)

Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan mengatakan barang bukti diamankan dari inisial Sd (36) warga Jon Selamat Dusun VI Desa Suka Jeya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara

“Barang bukti yang kita amankan 1 (satu) buah plastik asol warna hijau yang dikemas 5 bungkus plastik transparan dengan berat brutto/keseluruhan: 489 gram serta 1 (satu) unit Hand Phone merek Samsung warna ham 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih,”ujarnya

Disebutkanya, penangkapan pelaku berawal Personil Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat,

Baca Juga :  AML Tidak Berkutik Diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga Miliki Sabu

“Dari hasil penyelidikan Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan bersama sejumlah personil melakukan penangkapan di Desa Bulan-bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir,”

Usai ditangkap pelaku mengaku bahwa barang jenis sabu diperoleh berinisial AY dan UM warga Desa Simpang gambus Kecamatan Lima Puluh. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten Batu Bara,

Atas perbuatan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dar UU RI No 35 tahun 2000 tentang Notika. Hukuman paling lama 6 tahun / seumur hidup

Kasat jelaskan barang bukti jenis sabu yang dibungkus plastk transparan sebanyak keseluruhan brutto 489 gram setelan disisihkan untuk pemerikasaan ke Labtor Medan selanjutnya barang bukti narkotika shabu yang dimusnahkan berat keseluruhan sebanyak 429 gram,ujarnya (ru)

Baca Juga :  Mahasiswa UINSU Sukses Gelar Festival Anak Sholeh
-->