Kumpulkan Pajak Rp 14,7 Triliun, Sumut I Peringkat I Nasional
sentralberita| Medan~Penerimaan pajak di Kanwil Ditjen Pajak (DJP) DJP Sumut I berada di peringkat satu nasional dengan mengumpulkan Rp14,7 triliun atau mencapai 83 persen lebih dari target 2022 sebesar Rp17,7 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan hal itu kepada wartawan dalam acara media briefing yang digelar Aula Serbaguna Gedung Kanwil DJP Sumut I Jalan Sukamulia No.17A Medan, Selasa (21/6/2022).
Sementara itu penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari PPS pada Kanwil DJP Sumut I telah mencapai lebih dari Rp1,6 triliun dan membuat Kanwil DJP Sumut I berada di peringkat empat nasional.
Untuk kinerja penerimaan pajak, Kanwil DJP Sumut I berada di peringkat satu nasional dengan mengumpulkan Rp14,7 triliun atau mencapai 83 persen lebih dari target sebsar Rp17,7 triliun.
Media briefing yang digelar bertujuan untuk menyampaikan informasi perpajakan dan meningkatkan hubungan baik dan kerja sama antara DJP dengan wartawan. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Bismar Fahlerie, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Raden Herwin Rizana, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Benny Parlaungan Sialagan, dan Kepala Bagian umum Toto Rahardjo.
Pada kesempatan ini Eddi Wahyudi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada wartawan. “Saya apresiasi setinggi-tingginya pada awak media yang terus mengamplifikasi berita- berita positf perpajakan,” ujarnya.
Menurutnya, media berperan penting atas kesuksesan Program Pengungkapan Sukarela yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini.
“Kanwil DJP Sumut I sangat diuntungkan dengan publikasi massal yang terus dilakukan oleh media massa. Masyarakat yang WA-nya tidak aktif, jarang membuka email, mungkin sekali tetap terjangkau informasi mengenai PPS melalu berita-berita dari para wartawan,” katanya.
Pada acara ini, selain memaparkan mengenai kinerja juga menegaskan lagi bahwa Program Pengungkapan Sukarela bukan Tax Amnesty Jilid Kedua (TA Jilid II).
Kedua program ini sangat berbeda, baik dari cara mengikutinya juga dalam hal tarifnya. Masyarakat ikut PPS melalui online, serta dapat memilih ikut kebijakan I atau kebijakan II sesuai dengan kondisi kewajiban perpajakannya.
“Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” ungkapnya. (SB/wie)