Dugaan Mafia Tanah Di Kabupaten Sergai, Kejatisu Tingkatkan ke Tahap Penyidikan
Tim Penyidik Kejati Sumut mengusut dugaan korupsi mafia tanah di kawasan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).(f-ist)
sentralberita | Sergai ~ Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) selain menangani kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yakni Suaka Margasatwa Deli Serdang yang masih dalam pengembangan penyelidikan, Tim Penyidik Kejati Sumut juga mengusut dugaan korupsi mafia tanah di kawasan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Idianto, SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH MH, Jumat (17/6/2022) terkait adanya kasus temuan tindak pidana di kawasan hutan lindung Kabupaten Serdang Bedagai tersebut.
“Dugaan adanya mafia tanah di hutan lindung Sergai ini memasuki babak baru. Terutama setelah ditemukannya adanya peristiwa pidana, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Yos A Tarigan.
Lebih lanjut dikatakan Yos, bahwa dalam waktu dekat tim penyidik akan memanggil beberapa saksi dan memintai keterangan.
“Sementara untuk masalah dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa pekan depan Tim Penyidik akan memanggil 7 orang saksi untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, tambah Yos Tarigan, untuk melengkapi data dan berkas, tim telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 Ha.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.
“Sampai hari ini, kita masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat,” tandasnya.( FS)