Mantan Dirut PT PSU Ghazali Arif Sebut Tidak Boleh Ganti Rugi Diluar Izin Lokasi,Tapi Akui Nikmati Hasilnya
Sidang dugaan korupsi PT.PSU ketika memberikan kesaksian melalui daring di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri ( PN) Medan,Kamis ( 16/6/2022).(f-ist)
sentralberita | Medan ~ Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara ( PSU ) Kabupaten Mandailing Natal periode 2019 – 2021 Ghazali Arif mengaku menikamti dan memanen hasil kebon yang dilakukan ganti rugi diluar izin lokasi oleh direksi sebelumnya.Meski ia menyebut proses ganti rugi tidak boleh dilakukan karena lahan berada diluar izin lokasi.
” Iya kami mengambil hasilnya,dan disetorkan ke PT.PSU”,kata Ghazali Arif dihadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin terkait dugaan korupsi PT.PSU ketika memberikan kesaksian melalui daring di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri ( PN) Medan,Kamis ( 16/6/2022).
Menjawab pertanyaan Jaksa sebelumnya,saksi secara tegas menyebutkan,tidak dibenarkan melakukan proses ganti rugi baik di lahan Simpang Koje maupun Kampung Baru yang lahannya berada diluar izin lokasi.
Namun ketika ditanya tim kuasa hukum terdakwa Darwin Sembiring yang dimotori Dr OK Isnainul SH MH,M.Sa’i Rangkuti SH MH,Datuk Zulfikar SH apakah lahan yang disebutkan bermasalah di Simpang Koje dan Kampung Baru diambil hasilnya oleh PT.PSU ?
Ghazali secara tegas juga mengaku menikmati hasil dari dua lokasi kebon yang disebutnya tidak boleh diganti rugi dan saat ini menjadi persoalan hukum.
Sementara saksi mantan Direktur Keuangan
Dilson Silaen yang dicecar baik oleh kuasa hukum Heriati Chaidir maupun Darwin Sembiring mengaku banyak tidak tau,tidak ingat dalam kasus tersebut.
Dilson Silaen juga mengungkapkan ia tidak pernah dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan atau rapat – rapat penting,sehingga tidak tau apa – apa dan tau informasi hanya dari orang lain.
” Saya hanya tau dari orang – orang di warung kopi,bukan saya alami sendiri.
Malah ketika Jaksa membantu saksi dengan menunjukkan berkas Berita Acara Pemeriksaan ( BAP),bukan malah membuat saksi mengingat justru dia mengaku tidak ingat apa apa terkait BAP.
” Saya ‘blank’ pak hakim”katanya terus terang.
Sehingga hakim akhirnya berinisiatif untuk menghentikan keterangan saksi.” Iya sudahlah kalau saudara tak ingat”,ucap hakim sambil mempersilahkan saksi meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu saksi Kabag Keuangan Sahabat Ali menerangkan,bahwa pada tahun 2010 PT.PSU ada mengganti rugi tumbuh tanam ke warga masyarakat.
Jumlah total ganti rugi tumbuh tanam di era Dirut Heriati Chaidir sekitar Rp.22 miliar dan sisanya Rp.3 miliar di masa Direktur Utama selanjutnya yakni Darwin Nasution.
Sedangkan ganti rugi untuk kebun Kampung baru seluruhnya dibayarkan di Era Darwin Nasution senilai Rp.66 miliar.Namun diakui saksi dari dua lahan tersebut terdapat selisih karena tumbuh kembang tanaman di Simpang Koje dengan Kampung Baru jauh berbeda.
Sementara 6 saksi lain yakni Syawaluddin,Mahmuddin,Kamaluddin yang masing masing merupakan Kasubbag Keuangan,Kasubbag Akutansi dan karyawan lainnya secara serentak menyatakan bahwa benar PT PSU telah melakukan pembayaran ganti rugi baik di lahan kebon Simpang Koje maupun Kampung Baru.
Diluar sidang,Dr OK Isnainul SH MH yang merupakan penasihat hukum terdakwa Darwin Sembiring mengatakan,dari seluruh keterangan saksi 9 orang yang dihadirkan,semuanya mengatakan bahwa seluruh ganti rugi lahan baik di Simpang Koje maupun Kampung Baru telah dilaksanakan sesuai prosedur.
” Jadi semua kita dengar sendiri tadi,semua saksi menyebutkan bahwa PT.PSU telah melakukan pembayaran ganti rugi dua lokasi kebon,baik Simpang Koje maupun Kampung Baru”,jelasnya.
Isnainul juga mengatakan,bahwa terkait apa yang didakwakan Jaksa sebenarnya sudah terbantahkan bahkan hingga saat ini tidak ada satu saksi pun yang mengatakan ganti rugi diselewengkan atau terjadi penyimpangan.
” Kita tau kan bahwa setiap tahunnya BPK melakukan audit,begitu juga dengan audit lainnya,tidak ditemukan adanya penyelewengan seperti yang didakwakan Jaksa.Jadi hingga saat ini tidak ada satu saksi pun yang bisa menerangkan terkait dugaan penyelewengan dana ganti rugi lahan,sesuai yang didakwakan Jaksa”,imbuhnya Isnainul.
Isnainul juga mengecam Jaksa yang tidak mampu menghadirkan saksi Asisten Kepala ( Askep) Riswan Effendi.Menurutnya Toni Aquino dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa ia bekerja sesuai SK direksi dan bekerja di lapangan sesuai perintah langsung Askep bukan terdakwa Darwin Sembiring.
Karena itu,kuasa hukum Isnainul meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU menghadirkan Riswan Effendi untuk didengar keterangannya sebagai salah satu saksi kunci.
” Iya kita minta majelis hakim supaya memerintahkan JPU agar menghadirkan saksi Riswan Effendi,karena dia ini yang menyuruh Toni Aquino melakukan pengukuran”,pungkas Isnainul.()
Mantan Dirut PT PSU Ghazali Arif Sebut Tidak Boleh Ganti Rugi Diluar Izin Lokasi,Tapi Akui Nikmati Hasilnya
Sentral – Medan
Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara ( PSU ) Kabupaten Mandailing Natal periode 2019 – 2021 Ghazali Arif mengaku menikamti dan memanen hasil kebon yang dilakukan ganti rugi diluar izin lokasi oleh direksi sebelumnya.Meski ia menyebut proses ganti rugi tidak boleh dilakukan karena lahan berada diluar izin lokasi.
” Iya kami mengambil hasilnya,dan disetorkan ke PT.PSU”,kata Ghazali Arif dihadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin terkait dugaan korupsi PT.PSU ketika memberikan kesaksian melalui daring di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri ( PN) Medan,Kamis ( 16/6/2022).
Menjawab pertanyaan Jaksa sebelumnya,saksi secara tegas menyebutkan,tidak dibenarkan melakukan proses ganti rugi baik di lahan Simpang Koje maupun Kampung Baru yang lahannya berada diluar izin lokasi.
Namun ketika ditanya tim kuasa hukum terdakwa Darwin Sembiring yang dimotori Dr OK Isnainul SH MH,M.Sa’i Rangkuti SH MH,Datuk Zulfikar SH apakah lahan yang disebutkan bermasalah di Simpang Koje dan Kampung Baru diambil hasilnya oleh PT.PSU ?
Ghazali secara tegas juga mengaku menikmati hasil dari dua lokasi kebon yang disebutnya tidak boleh diganti rugi dan saat ini menjadi persoalan hukum.
Sementara saksi mantan Direktur Keuangan
Dilson Silaen yang dicecar baik oleh kuasa hukum Heriati Chaidir maupun Darwin Sembiring mengaku banyak tidak tau,tidak ingat dalam kasus tersebut.
Dilson Silaen juga mengungkapkan ia tidak pernah dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan atau rapat – rapat penting,sehingga tidak tau apa – apa dan tau informasi hanya dari orang lain.
” Saya hanya tau dari orang – orang di warung kopi,bukan saya alami sendiri.
Malah ketika Jaksa membantu saksi dengan menunjukkan berkas Berita Acara Pemeriksaan ( BAP),bukan malah membuat saksi mengingat justru dia mengaku tidak ingat apa apa terkait BAP.
” Saya ‘blank’ pak hakim”katanya terus terang.
Sehingga hakim akhirnya berinisiatif untuk menghentikan keterangan saksi.” Iya sudahlah kalau saudara tak ingat”,ucap hakim sambil mempersilahkan saksi meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu saksi Kabag Keuangan Sahabat Ali menerangkan,bahwa pada tahun 2010 PT.PSU ada mengganti rugi tumbuh tanam ke warga masyarakat.
Jumlah total ganti rugi tumbuh tanam di era Dirut Heriati Chaidir sekitar Rp.22 miliar dan sisanya Rp.3 miliar di masa Direktur Utama selanjutnya yakni Darwin Nasution.
Sedangkan ganti rugi untuk kebun Kampung baru seluruhnya dibayarkan di Era Darwin Nasution senilai Rp.66 miliar.Namun diakui saksi dari dua lahan tersebut terdapat selisih karena tumbuh kembang tanaman di Simpang Koje dengan Kampung Baru jauh berbeda.
Sementara 6 saksi lain yakni Syawaluddin,Mahmuddin,Kamaluddin yang masing masing merupakan Kasubbag Keuangan,Kasubbag Akutansi dan karyawan lainnya secara serentak menyatakan bahwa benar PT PSU telah melakukan pembayaran ganti rugi baik di lahan kebon Simpang Koje maupun Kampung Baru.
Diluar sidang,Dr OK Isnainul SH MH yang merupakan penasihat hukum terdakwa Darwin Sembiring mengatakan,dari seluruh keterangan saksi 9 orang yang dihadirkan,semuanya mengatakan bahwa seluruh ganti rugi lahan baik di Simpang Koje maupun Kampung Baru telah dilaksanakan sesuai prosedur.
” Jadi semua kita dengar sendiri tadi,semua saksi menyebutkan bahwa PT.PSU telah melakukan pembayaran ganti rugi dua lokasi kebon,baik Simpang Koje maupun Kampung Baru”,jelasnya.
Isnainul juga mengatakan,bahwa terkait apa yang didakwakan Jaksa sebenarnya sudah terbantahkan bahkan hingga saat ini tidak ada satu saksi pun yang mengatakan ganti rugi diselewengkan atau terjadi penyimpangan.
” Kita tau kan bahwa setiap tahunnya BPK melakukan audit,begitu juga dengan audit lainnya,tidak ditemukan adanya penyelewengan seperti yang didakwakan Jaksa.Jadi hingga saat ini tidak ada satu saksi pun yang bisa menerangkan terkait dugaan penyelewengan dana ganti rugi lahan,sesuai yang didakwakan Jaksa”,imbuhnya Isnainul.
Isnainul juga mengecam Jaksa yang tidak mampu menghadirkan saksi Asisten Kepala ( Askep) Riswan Effendi.Menurutnya Toni Aquino dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa ia bekerja sesuai SK direksi dan bekerja di lapangan sesuai perintah langsung Askep bukan terdakwa Darwin Sembiring.
Karena itu,kuasa hukum Isnainul meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU menghadirkan Riswan Effendi untuk didengar keterangannya sebagai salah satu saksi kunci.
” Iya kita minta majelis hakim supaya memerintahkan JPU agar menghadirkan saksi Riswan Effendi,karena dia ini yang menyuruh Toni Aquino melakukan pengukuran”,pungkas Isnainul.(fs)