Nyuri di Salon Ainun, Deny Diciduk Reskrim Polsek Datuk Bandar

pelaku pencurian dengan pemberatan. (F-ist)

sentralberita | Tanjungbalai ~ Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai kembali berhasil menciduk Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana, tersangka diamankan pada Hari Selasa Tanggal 14 Juni 2022, sekira Pukul 16.30 Wib di Jalan RA. Kartini Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Tersangka yang bernama Deny Panjaitan (38), Wiraswasta, warga Jalan Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Diamankan berdasarkan laporan dari korban nya yang bernama Nurainun (37), Pengurus Rumah Tangga, warga Jalan MT. Haryono Gang Bakung Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan “Sesuai Laporan Polisi Nomor LP / B / 54 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polre T.Balai / Poldasu Tanggal 11 Juni 2022. Maka dilakukan penyelidikan kasus tersebut,” Kata Kapolsek.

Baca Juga :  Cegah Peredaran Narkoba, Polres Tanjung Balai Pasang Spanduk dan Baliho

“Kejadiannya Selasa Tanggal 7 Juni 2022 diketahui sekira Pukul 09.30 Wib, telah terjadi pencurian terhadap barang milik pelapor atau korban berupa Satu unit televisi 21 inci merk Samsung. Satu unit mesin genset. Satu buah plang salon. Satu buah kompor Gas. Satu buah tabung gas. Satu kotak celengan yang di perkirakan berisi uang sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” Tambahnya.

“Deny masuk dengan cara merusak plafon rumah atau salon korban yang kemudian masuk kedalam untuk mengambil barang-barang serta uang tanpa izin dari korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau laporan Polisi,” Ucapnya lagi.

Baca Juga :  Sambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Tanjung Balai Laksanakan Lomba Trup Gembira Kapolres Cup

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut dan didapat hasil bahwa pelaku nya adalah Deny Panjaitan, yang kemudian pada Hari Selasa Tanggal 14 Juni 2022 sekira Pukul 16.00 Wib, diketahui bahwa Deny sedang berada di Jalan RA Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” Jelas Sinaga.

“Kemudian unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, bergerak ke lokasi yang di maksud dan sekira Pukul 16.30 Wib, Deny berhasil di amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Lukas AKP Rekman Sinaga.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Deny berupa Satu unit Televisi 21 inci Merk Samsung dan Satu Kotak Celengan.(01/red)

-->