PASU Advokasi Masyarakat Miskin Terkait Sengketa Jual Beli Rumah di Sei Agul

PB-PASU yang ditunjuk menjalankan kuasa tersebut langsung melakukan tinjauan objek perkara yang disengketakan oleh pihak ahli waris Alm. Sujono tersebut berupa rumah  yang ditinggali oleh Joni Ardi pada Sabtu (11/6). (f-ist)

sentralberita | Medan ~ Puluhan advokat yang tergabung dalam Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Joni Ardi pekerjaan Satpam, warga masyarakat Jl Karya Setia Gg. Sedulur selaku Klien  terkait sengketa jual beli rumah antara Pemberi Kuasa dengan inisial S, BS dan LA (Ahli Waris Alm. Sujono) berdasarkan Surat Kuasa Kusus tertanggal 10 Juni 2022.

Para fungsionaris PB-PASU yang ditunjuk menjalankan kuasa tersebut langsung melakukan tinjauan objek perkara yang disengketakan oleh pihak ahli waris Alm. Sujono tersebut berupa rumah  yang ditinggali oleh Joni Ardi pada Sabtu (11/6).

Tuseno, SH Ketua Tim (Katim) Hukum perkara tersbut yang juga merupakan Wasekjen Kominfo di dampingi Ketua Umum (Ketum) dan sejumlah petinggi PB-PASU menjelaskan, bahwa kronologis masalah kliennya tersebut berawal pada 25 Maret 2014 Klien Kami membeli sebuah rumah dari Ayah Para Ahli Waris yang bernama Sujono semasa hidupnya dan turut diketahui isterinya, namun surat rumah tersebut belum dipecah sehingga Klien Kami hanya diberikan bukti sebagai pembeli hanya dengan Kwitansi dan fotokopi surat rumah yang masih belum dipecah tersebut. 

Baca Juga :  Prof Ridha- Abdul Rani Layak Pimpin Medan

Kemudian Klien Kami pada Juni 2022 mendapat somasi dari ahli waris/anak-anak Almarhum Sujono untuk keluar dari rumah yang dibelinya, karena mengira Klien Kami menyewa rumah tersebut dari ayahnya. Padahal jelas Klien Kami sejak 24 Maret 2014 telah membeli rumah tersebut.

“Kita dari PB-PASU dipercaya untuk menangni kasu ini. Ada 19 orang yang ikut menjalankan amanah atau kuasa ini. Sudah menjadi spirit bagi PASU, bahwa kami bekerja melakukan advokasi secara amanah dan profesioanal, unkap Tuseno.

Dikatakan Tuseno, bahwa sesuai amanat yang selalu digaungkan oleh Ketum PB-PASU Eka Putra Zakran, SH MH, bahwa PASU mempunyai cita-cita luhur untuk memperkuat eksistensi para advokat, melakukan pembelaan hukum dan pengabdian kepada masyarakat, kata Tuseno.

Baca Juga :  Berbagi Beras kepada Pengurus dan Anggota, Ketua Pewarta : Untuk Pererat Silaturahmi

“Gerakan PASU adalah gerakan filantropi dan sosial. Kita berjuang bukan dibayar. Namun kita akan tetap perjuangkan keadilan hukum bagi klien secara sungguh-sunguh, papar Tuseno.

Sebagaimana yang terjadi pada Joni Ardi ini selaku masyarakat kecil diduga dibodoh-bodohi oleh Ahli Waris dengan menyuruh untuk keluar dari rumah yang telah dibelinya.

Nah, disini kami tegaskan, ika pihak ahli waris tidak mau menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, secara musyawarah atau mufakat dengan mencabut somasi yang mereka layangkan kepada Klien kami, maka kami akan membuat perlawanan.

Pada prinsipnya kita akan mengupayakan yang terbaik, namun bila terpaksa dengan berat hati, tentu kita dari PB-PASU akan mengambil semua langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana, tutup Tuseno.( FS)

-->