Aero Citra Langgar UU Terkait Ekspor Benih Lobster

Sidang  Majelis dengan agenda Pembacaan Putusan atas Perkara No. 04/KPPU-I/2021, di Kantor Pusat KPPU di Jakarta.(f-ist)

sentralberita | Jakarta ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT  Aero Citra Kargo (PT ACK) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/1999) yang dibacakan dalam Sidang 
Majelis dengan agenda Pembacaan Putusan atas Perkara No. 04/KPPU-I/2021, hari ini di Kantor Pusat KPPU di Jakarta.

Deswin Nur, Kepala Biro  Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam siaran persnya diterima Jumat (10/6/2022) mengatakan perkara ini berawal dari hasil penelitian dan ditindaklanjuti ke tahap Sidang Majelis Komisi terhadap Dugaan Pelanggaran Pasal 17 UU 5/1999 terkait Jasa 

Pengurusan Transportasi Pengiriman (Ekspor) Benih Bening Lobster (BBL), yang dilakukan oleh PT ACK. 

Baca Juga :  PGN Dan PIS Kerjasama Pengangkutan LNG Donggi Senoro

Majelis Komisi dalam proses Sidang Majelis menemukan bahwa PT ACK merupakan perusahaan satu-satunya yang hadir pada pertemuan sosialisasi, sehingga tidak ada substitusi perusahaan jasa pengurusan transportasi pengeluaran (ekspor) BBL untuk tujuan ke luar wilayah Indonesia. 

 Fakta persidangan juga menunjukkan adanya hambatan masuk (entry barrier),.

Fakta terkait penguasaan pasar lebih dari 50 persen atau monopoli ditemukan dalam persidangan sebagai berikut:

a. PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan ekspor BBL setidaknya sejak terbit Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 hingga tanggal 25 November 2020;

b. Adanya penguasaan pangsa pasar jasa ekspor BBL lebih dari 50 persen dilihat dari keterangan para eksportir apabila tidak menggunakan jasa transportasi milik 
Terlapor maka ekspor pengiriman BBL tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  KPPU Cari Solusi Maraknya Produk Impor Masuk RI

Sehingga para eksportir tidak mempunyai pilihan lain; danc. PT ACK menguasai pangsa pasar yang melebihi dari 50 persen sehingga memiliki posisi monopoli dalam pasar bersangkutan, yakni jasa pengurusan transportasi pengeluaran (ekspor) BBL dengan menggunakan transportasi udara untuk tujuan keluar wilayah Negara Republik Indonesia 
Negara Vietnam, Taiwan dan Hongkong pada periode bulan Juni – November 2020.

Selain itu, dalam fakta persidangan terbukti adanya pemusatan kekuatan ekonomi di mana adanya dukungan Pemerintah atas terbitnya dokumen SPWP. Meski tidak ada penunjukkan resmi, PT ACK merupakan satu-satunya pelaku usaha, karena selama proses persidangan perkara a quo. (wie)

-->