Sidang Dugaan Korupsi PT. PSU, Belum Ada Saksi Menyatakan Status Kawasan Hutan Kebun di Simpang Koje

senteralberita | Medan ~Sidang dugaan korupsi PT.Perkebunan Sumatera Utara ( PSU)dengan terdakw Ir Heriati Chaidir kembali digelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Kamis (9/6).

Namun dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) hanya kesaksian Eriko Hutapea yang bersinggungan dengan kapasitas terdakwa sebagai Direktur Utama PT.PSU

Eriko yang didengar keterangannya secara daring tersebut kepada majelis hakim mengaku hanya melalukan pengukuran di lahan PT PSU Simpang Koje Mandailing Natal hanya berdasarkan perintah dari Buchori Tumolo selaku Ketua Satuan Pengawas Internal ( SPI) PT.PSU.

Eriko dalam melakukan pengukuran dan proses feripikasi data dan titik koordinat juga semua sesuai arahan langsung dari Buchori.

” Iya sesuai arahan Buchori,semua angka angka titik koordinat dan tapal batas sesuai yang diperintahkan Buchori”,pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Jamin Keamanan Pemudik di Pelabuhan Belawan

 Diluar sidang OK Ibnu Hidayah yang dimintai tanggapannya terkait kesaksian Eriko Hutapea yang merupakan Juru Ukur dari Topografi Kodam (Topdam) Sumut, bahwa saksi tersebut menyatakan hanya mengukur kebun simpang koje berdasarkan penunjukan dari saksi Buhari Tumolo. Pihak Topdam juga tidak ada berpedoman pada Peta Penunjukan Kawasan Hutan Sumatera Utara dan Izin Lokasi, jadi hasil pengukuran tersebut tidak ada di overlay dengan Peta Kawasan Hutan.

Sehingga sampai dengan saat ini belum ada saksi yang dapat menjelaskan secara pasti mengenai status Kawasan Hutan di Kebun Simpang Koje PT PSU tersebut. 

Selanjutnya saksi Buhari Tumulo yang kembali dihadirkan dalam agenda konfrontir, menyatakan areal simpang koje yang terindikasi Kawasan Hutan tersebut 

Baca Juga :  Tim Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai Temukan Kapal Tanpa Nama

saat ini sudah di Proses izin penggunaan kawasan hutannya melalui mekanisme UU Cipta Kerja dan saat ini berkas sudah ada pada Dinas Kehutanan Sumut untuk diteruskan kepada Kementerian LHK. Saksi juga menegaskan saat ini kebun tersebut sudah dikelola kembali dan menghasilkan keuntungan bagi PT. PSU.( SB/FS)

-->