Dihadirkan Lagi,Toni Aquino Tegaskan Cabut 3 Poin Keterangannya Di BAP Dugaan Korupsi PT PSU

Toni Aquino dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN) Medan yang dipimpin Sulhanuddin, di ruang cakra 2, Kamis ( 9 Juni 2022).(f-ist)

sentralberita | Medan ~ Toni Aquino,juru ukur PT Perkebunan Sumatera Utara ( PSU) yang kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menjadi saksi menegaskan tiga poin penting keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) penyidik dicabut.

Perdebatan sengitpun tak terhindarkan kembali terjadi antara tim penasihat hukum Darwin Sembiring yang dikomandoi Dr OK Isnainul SH MH,M.Sa’i Rangkuti SH MH,Datuk Zulfikar SH dan Rizky Fatimantara Pulungan SH yang meminta ketegasan saksi terkait keterangannya di BAP apakah akan dicabut atau tidak.

” Iya keterangan saya di BAP di poin 8,9 dan 10 itu secara resmi saya cabut,dan keterangan saya yang benar adalah sesuai fakta persidangan ini”,tegas Toni Aquino dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN) Medan yang dipimpin Sulhanuddin,di ruang cakra 2,Kamis ( 9 Juni 2022).

Meski awalnya Toni terkesan mencla mencle saat kembali ditanyakan soal keterangannya di poin 8,9 dan 10 BAP penyidik,namun akhirnya setelah dikonfrontir dan diperlihatkan kembali oleh terdakwa Darwin Sembiring sejumlan tandatangan persetujuan dirinya terkait pembayaran ganti rugi dan penolakan pembayaran ganti rugi,Toni tak bisa berkilah lagi dan secara tegas mengakui mencabut keterangannya di BAP.

Bahkan anggota majelis hakim As’ad Rahim Lubis sempat menegur saksi dengan suara tinggi.” Kamu yang konsisten,jangan berubah berubah,gak selesai – selesai sidang ini”,kata As’ad dengan suara tinggi.

Baca Juga :  Pelaksanaan PSS dan PSL Direncanakan Minggu 1 Desember 2024

Mendengar hal itu,saksi Toni Aquino pun akhirnya mengaku mencabut keterangannya di BAP dan membenarkan keterangannya di persidangan.

Diintervensi

Saksi Toni Aquino yang tidak konsisten dengan jawabannya diluar sidang mengaku dirinya diintervensi dalam memberikan kesaksian.Namun ia tak bersedia siapa orang atau pihak mana yang mengintervensinya.

Apa Toni dalam memberikan keterangan di BAP diintervensi,hanya disuruh membaca BAP yang sudah dibuat penyidik dan ditandatangani?.Iya begitulah bang awak inikan cuma bawahan,ya harus patuh apa kata pimpinan,akunya pelan.

Begitu juga dengan persidangan,apa Toni juga dalam tekanan? Toni hanya terdiam namun tak bersedia mengatakan siapa orang dimaksud yang melakukan penekanan terhadap dirinya.

Sebelumnya saksi dari Top DAM Enriko Hutapea yang didengar keterangannya secara online mengaku dihadapan majelis hakim,kalau dirinya hanya melaksanakan perintah pimpinannya.

” Saya hanya menjalankan perintah pimpinan,jadi apa yang saya tuangkan dalam laporan juga semuanya berdasarkan perintah dari Buchori Tumolo dari PSU”,bebernya.

Sedangkan angka angka terkait laporannya,Enriko meyebutkan semua laporannya berdasarkan arahan dari Buchori,termasuk tentang pengukuran dan semua hasil feripikasi dan identifikasi yang dituangkan dalam laporan.

Hasil Sitaan PSU Mengalir Ke Jaksa

Sementara itu di penghujung sidang ada pernyataan mengejutkan dari Buchori Tumolo,yang merupakan Ketua Satuan Pengawas Internal ( SPI) PT.PSU.

Dihadapan majelis hakim ia mengatakan saat ini hasil produksi sawit 628 hektar yang telah disita Kejatisu masih tetap berproduksi dan tetap dikelola oleh PT.PSU.

Baca Juga :  Ketua KPU Medan Mutia Atiqah Apresiasi Kehadiran Penyandang Disabilitas di Debat Publik Kedua Pilkada Kota Medan

Namun,menjawab pertanyaan M.Sa’i Rangkuti kuasa hukum Darwin Sembiring,Buchori malah mengungkapkan kalau hasil sawit PT.PSU yang telah disita tahun 2020 lalu sebagianny diberikan kepada Jaksa.

Mendengar pengakuan Buchori,Ketua majelis hakim kaget dan kembali bertanya apa benar sebagian hasil PT PSU yang disita sebagian mengalir ke Jaksa? Iya benar pak hakim,pungkas Buchori.

Seperti diketahui sekira dua bulan lalu DPRD Sumut juga sudah mencium hal ini,bahkan telah pernah memanggil Kejatisu untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP),namun hingga saat ini tidak pernah lagi terdengar ada RDP di DPRDSU tentang hal tersebut.

Kesaksian Palsu

Diluar sidang,Dr OK Isnainul SH MH mengaku sedang berpikir untuk membuat laporan pengaduan ke Polisi terhadap saksi Toni Aquino,karena menilai kesaksiannya yang berubah ubah.

” Iya kami sedang berpikir dan mendalami keterangan saksi ini apakah sudah termasuk dalam pemberian keterangan palsu”,jelas Isnainul.

Tapi setidaknya kata dia,ada hal menarik dalam kasus ini,yakni semua sudah mulai terkuak,betapa sesungguhnya kasus tersebut sangat dipaksakan.

” Setidaknya ini memberikan pemahaman kepada majelis hakim,bahwasanya klien kita ini tidak bersalah,tidak seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum,karena itu kita berharap hakim semakin paham dan pada akhirnya memutuskan membebaskannya dari dakwaan Jaksa”, pungkas Isnainul.( FS)

-->