Tak Hadiri Sidang Praperadilan,Kuasa Hukum Kecewa Dan Sebut Polres Asahan Tak Menghormati Proses Hukum
S.Firdaus Tarigan SH,SE,MM
sentralberita | Medan ~ Kuasa hukum Hendra Syahputra Sitorus Als Tille kecewa berat dan prihatin atas tidak hadirnya pihak Polres Asahan pada sidang pertama gugatan praperadilan terhadap Polres Asahan Di Pengadila Negeri ( PN) Kisaran, Selasa, 7 Juni 2022.
Hal tersebut diungkapkan S.Firdaus Tarigan SH,SE,MM ( Pengacara Jakarta) dan tim yang berada di Medan,Prananta Garcia SH dan Jemis Bangun SH melalui pres relis diterima wartawan,Rabu (8 Juni 2022).
S.Firdaus Tarigan menilai Polres Asahan terkesan tidak menghargai upaya hukum yang ditempuh kliennya berupa gugatan praperadilan sebagai upaya memperjuangkan keadilan yang diatur di dalam KUHAP.
“Masak tidak hadir hanya dengan alasan sedang ada audit internal, di Polres Asahan itukan banyak anggotanya, siapa saja bisa di delegasikan untuk menghadiri persidangan, sidang pertama itu kan masih beragenadakan pemeriksaan kelengkapan / administrasi legalitas dari pihak yg menghadiri sidang saja, masak bisa sampai tidak menghadiri, alasannya tidak logis. Karena hal itu kami sangat kecewa, mereka tidak menghargai proses hukum”tegas Firdaus.
Firdaus mengatakan,kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana narkotika, setelah ditangkap lalu dilakukan penahanan yang diduga keras dilakukan dengan cara – cara melawan hukum.
“Klien kami ditangkap tanpa ada menunjukkan surat perintah penangkapan, tanpa ada menunjukkan surat tugas, tanpa ada menerangkan kenapa bisa sampai ditangkap, tanpa pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya.
Kalau tertangkap tangan okelah, kami bisa mengerti, ini sewaktu ditangkap barang bukti dalam bentuk narkotika tidak ada sama sekali, alasan pihak
Polres Asahan hanya karena hasil pengembangan dari seseorang yang ditangkap sebelumnya. Ini kan lucu, harusnya kalau memang dari hasil pengembangan,klien kami diperiksa dulu dong sebagai saksi, minta keterangan dia dulu agar pemeriksaan seimbang”,ucap Firdaus.
Artinya, kami menilai proses penetapan tersangka atas diri kliennya diduga keras tanpa ada bukti permulaan yang cukup.
“Masa buktinya cuma uang Rp. 100 juta (di salah satu berita Media Online dikatakan 100 juta, faktanya 110 jt) Handphone, dan tas yang didapat pada klien kami ditambah dengan keterangan dari tersangka lainnya (yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu) yang menyatakan barang narkotika yang ada padanya adalah milik klien kami, itukan pengakuan sepihak.
Barang bukti berupa narkotika yang adapun itu juga didapat dari tersangka yang sebelumnya ditangkap bukan dari klien kami.
Ini namanya pelecehan terhadap penegakan hukum, terkesan sangat dipaksakan.
Karena itu kami selaku kuasa hukum menghimbau agar Polres Asahan datang menghadiri proses persidangan Pra peradilan.”Hormatilah dan hargailah upaya hukum yang ditempuh klien kami,” pungkasnya.( FS)