Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati 

Sentralberita| Medan~Dua warga Aceh,  Zulfikar alias Fikar dan Syafruddin alias Din terancam hukuman pidana mati, lantaran keduanya terlibat jadi kurir sabu seberat 20 kg.

Kedua terdakwa warga Jalan Darussalam, Kelurahan Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan warga Dusun Alue Iboih, Desa Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, nekat jadi kurir sabu dari Medan ke Aceh lantaran tergiur upah Rp30 juta 

Jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya mengatakan perkara berawal itu, bermula Maret 2022 sekira pukul 08.00, terdakwa Zulfikar alias Fikar dihubungi oleh Bos Cakya (DPO) untuk mengantarkan 1 unit mobil yang berisikan sabu seberat 20 kg kepada pemesan di Medan.

“Kemudian sekitar pukul 22.00, terdakwa dihubungi oleh Bos Cakya untuk berangkat menuju Medan membawa paket narkotika jenis sabu yang ada di dalam 1 unit mobil merk Toyota Innova tersebut,” kata JPU, di hadapan Hakim Ketua Immanuel Tarigan dalam persidangan online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/6).

Baca Juga :  Kampus Harus Netral

Lalu, keesokan harinya, terdakwa Fikar dihubungi Bos Cakya untuk bertemu di depan Rumah Sakit Cut Mutia Lhokseumawe, setelah bertemu Bos Cakya mengatakan bahwa di dalam mobil ada 20 bungkus paket sabu.

“Kemudian Bos Cakya menyuruh terdakwa Fikar untuk menghubungi terdakwa Syafruddin alias Din  untuk ikut bersama dengan terdakwa Fikar ke Medan, selanjutnya Bos Cakya memberikan uang jalan kepada terdakwa Fikar sebesar Rp2juta,”urai JPU.

JPU melanjutkan, Fikar bersama dengan terdakwa Syafruddin berangkat menuju Medan untuk menyerahkan 1 unit mobil yang berisikan paket narkotika jenis sabu kepada penerima paket narkotika jenis sabu beserta mobil tersebut di pintu tol Helvetia Medan.

“Namun, saat berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan  Gebang, Kabupaten Langkat mobil yang dikendarai kedua terdakwa dihadang oleh mobil dari pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Aceh  ke Medan yang dibawa oleh kedua terdakwa,” ujar JPU.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Hadiri Undangan Upacara Peringatan HUT Pramuka Ke 63 Kwarcab

Saat itu, kata JPU, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan ditemukan barang bukti barang bukti  20 bungkus plastik dalam kemasan berisi narkotika jenis sabu seberat 20 kg.

“Upah yang dijanjikan oleh Bos Cakya kepada terdakwa Fikar sebesar Rp20 juta sedangkan terdakwa Syafruddin dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil menyerahkan sabu tersebut menuju Medan,” ujar JPU.

Dikatakan JPU, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati. (SB/FS).

-->