Tenggak Tuak, Supir Maut Karto Manalu Dituntut 16 Tahun Penjara
Terdakwa Karto Manalu dituntut pidana penjara selama 16 tahun di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan. (F-ist)
sentralberita | Medan ~ Membawa angkutan kota (angkot) dengan ugal-ugalan, Terdakwa Karto Manalu dituntut pidana penjara selama 16 tahun di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam nota tuntutuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat, menegaskan bahwa perbuatan warga Dusun XIV Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini terbukti melanggar dua pasal.
“Yakni, Pasal 311 ayat (4) (5) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, Selasa (7/6).
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa dan meresahkan masyarakat.
“Yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” tegas jaksa.
Demikian setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.
Sementara dalam dakwaan JPU Ramboo sebelumnya, menuturkan Terdakwa Karto membawa tuak setengah botol aqua kecil yang diminta dari teman-temannya sebelum berangkat mencari penumpang.
Jaksa mengatakan, setelah itu Terdakwa Karto dengan menggunakan angkutan Mini Wampu dengan nomor trayek 123, No Polisi BK 1610 UE, menuju Pangkalan Jalan Kayu Putih, namun di Jalan Jamin Ginting penumpang sudah turun semua sehingga melanjutkan perjalanan ke Simpang Pos dan selama diperjalanan terdakwa mendapatkan 10 penumpang.
“Selanjutnya pada saat melintas Jalan Sekip tepatnya kearah Jalan Gereja terdakwa melihat banyak kendaraan berhenti karena adanya Kereta Api hendak melintas dan terdakwa telah melihat palang pintu kereta api sudah turun namun karena Terdakwa merasa masih bisa melewati palang pintu kereta api tersebut sehingga memaksakan akan berusaha melewati palang pintu tersebut dengan cara melewati kendaraan-kendaraan yang sedang berhenti,” tegas jaksa.
Diungkapkan jaksa, sesampainya di depan palang pintu kereta api terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas lalu menerobos palang pintu kereta api dan pada saat di tengah perlintasan kereta api Terdakwa melihat ke kiri tiba-tiba Terdakwa melihat kereta api dari arah Binjai sudah dekat sehingga menginjak pedal gas.
“Namun mobil yang dibawa tersebut tidak sempat melewati perlintasan kereta api hingga kereta api menabrak dinding samping kiri mobil dan mengakibatkan 4 penumpang tewas,” pungkasnya. (FS)