Fahmi Dan Dedi, Kurir 49 Kg Sabu Dihukum Mati PN Medan
sentralberita | Medan ~ Terbukti jadi kurir sabu seberat 49 kilogram, Terdakwa Fahmi (28) dan Dedi (36) divonis hukuman mati, di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan kedua Terdakwa dengan pidana mati,” tegas hakim.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, tidak ditemukan (nihil),” tegas hakim, Selasa (7/6).
Diketahui vonis hakim sama dengan tuntutuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring yang sebelumnya juga meminta agar kedua Terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Namun, baik kedua Terdakwa maupun jaksa penuntut masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring mengatakan perkara berawal, Minggu, 23 Januari 2022, sekitar pukul 03.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Silver BK 1568 JP yang melintas di jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
“Menanggapi itu, petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas berisikan 18 kilogram sabu dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi,” sebut JPU Rehulina Sembiring.
Selanjutnya, sambung JPU, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1589 QH berhenti di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
“Dari dalam bagasi belakang mobil disita 2 buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram,” urai JPU.
Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika yang disita total sebanyak 49 kilogram yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau merk QINGSHAN adalah milik Faisal dan Peranan kedua terdakwa sebagai kurir. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila sabu tersebut laku terjual.
“Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti 49 kilogram sabu yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkotika untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas JPU Rehulina Sembiring. (FS)