APH Diminta Periksa Dana Pemeliharaan Lampu Jalan di Palas
sentralberita| Palas ~ Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) merupakan pajak yang dibayar masyarakat selaku pengguna listrik saat membayar tagihan rekening listrik, maupun saat pembelian token pulsa listrik dari
63.892 pelanggan se kabupaten Padang Lawas
PLN selaku pemungut PPJ atas dasar perjanjian kerjasama yang telah disepakati dengan Pemerintah Kabupaten . Sejatinya sebagian besar perolehan PPJ wajib dialokasikan untuk penyediaan Penerangan Jalan Umum oleh pemkab Palas
Namun di kabupaten Padang Lawas(Palas) Sumatra Utara(Sumut)hingga saat ini dinilai pengelolaan pajak penerangan jalan umum(PPJU) masih jauh dari harapan masyarakat untuk penerangan jalan umum seperti sebelum nya 31/3/2022 sudah pernah di beritakan di media sentralberita.com namun belum ada terlihat tanda tanda perbaikan dari OPD sebagai pengelola lampu jalan
Dari Pantauwan Wartawan sentralberita di lapangan sejumlah lampu jalan yang terpasang di tiang listrik masih banyak terlihat yang tak hidup dan tidak terpelihara.
Seperti sepanjang jalan wilayah desa Bulu Sonik kecamatan Barumun terlihat ketika di malam hari tidak ada satupun lampu jalan yang menyala
Juga sepanjang jalan dari Masjid Agung Al Munawwaroh Padang Lawas
menuju desa Bulu Sonik juga tidak ada lampu jalan yang menyala,belum lagi daerah lain se kabupaten Padang Lawas terlihat banyak lampu jalan yang hanya jadi pajangan yang tak bermanfaat bagi masyarakat
Dalam hal ini dana pemeliharaan
Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) merupakan pajak yang dibayar masyarakat selaku pengguna listrik saat membayar tagihan rekening listrik, maupun saat pembelian token pulsa listrik di perkirakan mencapai ratusan juta rupiah perbulan nya
seharusnya pemerintah melalui instansi terkait bertanggung jawab,PJU dipasang, dipelihara dan dibayar rekeningnya,oleh karna itu diminta kepada APH untuk melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran pemeliharaan lampu jalan(SB/ HS)