Panas !! Tiga Saksi Kunci Kasus Dugaan Korupsi PT PSU Cabut Keterangannya di BAP
![](https://sentralberita.com/wp-content/uploads/2022/06/panas.jpeg)
sentralberita | Medan ~Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara ( PSU) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri ( PN) Medan,berlangsung panas,Kamis (2/6).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Sulhanuddin tersebut diwarnai saling interupsi antara JPU dan Penasihat hukum terdakwa dikarenakan keterangan saksi yang berubah ubah dan akhirnya mencabut sebagian keterangannya di BAP penyidik Kejatisu.
Tiga saksi kunci yang mencabut keterangan di BAP tersebut adalah merupakan juru ukur di PT Perkebunan Sumatera Utara,yakn Toni Aquino,Dedy Chandra Azki Imran.
Saksi Toni Aquino dihadapan majelis hakim akhirnya menyerah dan mencabut keterangannya setelah dicecar habis oleh tim kuasa hukum terdakwa Darwin Sembiring seperti Dr Ok Isnaini SH MH,M.Sa’i Rangkuti SH MH,Datuk Zulfikar SH dan Rizky Fatimantara Pulungan SH.
Saksi Toni akhirnya menyatakan mencabut keterangannya di BAP dan tak berkutik lagi saat terdakwa Darwin Sembiring menunjukkan bukti surat penolakan yang dibuatnya terkait pembayaran ganti rugi diluar izin lokasi PT PSU di Kampung Baru Madina yang turut ditandatangi oleh saksi.
Mendengar hal tersebut JPU Putri dari Kejatisu lantas bertanya dengan suara tinggi kepada saksi.” Jadi saudara bantah keterangan di BAP,ingat saudara sudah disumpah.
Saksi Toni Aquino pun secara tegas mengaku keterangan yang benar adalah sesuai fakta persidangan seraya menyatakan mencabut keterangannya di BAP penyidik Kejatisu.
Selain soal ganti rugi,Toni yang berpendidikan SMA juga mengaku tidak memiliki sertifikasi soal metode pengukuran.Ia mengatakan teknik pengkuran yang dilakukannya hanya berdasarkan data yang diterimanya dari Badan Pertanahan Negara ( BPN).
Ia juga menegaskan,perintah melakukan pengukuran izin lokasi PT PSU saat kepemimpinan Dirut Darwin Nasution adalah berdasarkan perintah lisan dari Asisten Kepala ( Askep) Armen untuk lokasi Simpang Koje dan Askep Riswan Effendi untuk lahan Kampung Baru.
Sebelum mencabut keterangannya,Toni Aquino juga mengaku tidak mengetahui persis berapa hektar lahan PSU yang berada di dalam izin lokasi maupun diluar izin lokasi.Bahkan ia tidak tau tapal batas antara kebon PT.PSU dengan PT RMN maupun dengan kawasan hutan.
Hasil pengukuran kata saksi dilaporkan kepada Askep,dan selain dirinya ada juga sejumlah panitia staf dan juru bayar yang ikut turun ke lapangan.
Saksi juga menjelaskan ada sebgaian lahan yang masuk dan diluar izin lokasi sesuai data di BPN pada waktu pengukuran sejak 2007 hingga 2010 tidak ada membawa peta izin lokasi.
Sementara dua saksi lain Dedy Chandra dan Azki Imran yang merupakan anak buah Toni Aquino yang didengar ketetangannya juga akhirnya mencabut keterangannya di BAP.
Baik Dedy maupun Azki akhirnya mengaku setelah diperlihatkan bukti banyak tandatangan mereka oleh terdakwa Darwin Sembiring.
Namun berbeda dengan Toni,tandatangan Dedy dan Azki merupakan bukti pengukuran yang telah diganti rugi tanaman,serta bangunan di kawasan Kampung Baru yang telah dibayarkan oleh terdakwa Darwin Sembiring.
Diluar persidangan Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Darwin Sembiring,Dr OK Isnaini mengatakan,dari fakta persidangan tiga saksi yang mencabut sebagian keterangannya di BAP,menunjukkan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap ketiga saksi ada indikasi diarahkan.
” Jadi apa yang terungkap dalam persidangan dengan dicabutnya sebagian keterangan oleh ketiga saksi menunjukkan kebenaran materil dalam hukum pidana”,ujar OK Isnaini.
Karena itu OK Isaini berharap,dengan terbuka fakta persidangan akan memperkuat keyakinan hakim untuk memberikan putusan yang adil dalam perkara ini dan pada akhirnya membebaskan terdakwa Darwin Sembiring dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.(SB/FS