PH Korban Kecewa Sidang Penipuan Dengan Terdakwa Dua PNS Adam Malik Ditunda

senteralberita | Medan ~Sidang kasus penipuan dengan modus dapat memasuki orang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Terdakwa Pujawati dan Purnama Siagian yang merupakan PNS di Rumah Sakit Adam Malik batal.

Diketahui, seharusnya hari ini, Selasa (31/5) sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Medan. Namun, dikarenakan ada suatu prosedur yang belum lengkap maka sidang ditunda pekan depan.

Menanggapi penundaan tersebut, Penasehat Korban Paul JJ Tambunan dan Yetti Simamora, mengatakan kalau ia kecewa dengan penundaan sidang perdana ini.

“Sangat menyayangkan penundaan ini. Dikarenakan saksi korban dan saksi lainnya berasal dari kabupaten batubara dan sangat jauh dari lokasi PN Medan,” tegasnya kepada Wartawan, Selasa (31/5).

Baca Juga :  Majalah Pembina Kemenagsu Masuk di Aplikasi D-Litera dan Titik Baca Digital Dispusip Sumut

Ia berharap, sidang kasus penipuan yang menyebabkan korban merugi hingga Rp150 juta ini, dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Mengingat salah satu terdakwa merupakan residivis dan kasus ini juga sudah menjadi atensi dari Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kajatisu,” pungkasnya.

Melansir dari halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) PN Medan, kedua Terdakwa bekerjasama dengan Liswina (DPO) untuk melakukan penipuan dengan modus bisa memasuki anak saksi korban menjadi seorang PNS di Rumah Sakit Adam Malik periode 2017 melalui jalur penyisipan.

Kedua Terdakwa didakwa dengan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (SB/FS)

-->