Pekerja Diancam Bunuh, Koperasi Agro Sumber Sejahtera Minta Perlindungan Kantor Hukum Law Firm Adi Mansar Law Institute
sentralberita | Medan ~ Pengurus Koperasi Agro Sumber Sejahtera Minta perlindungan hukum ke kanto Hukum Law Firm Adi Mansar Law Institute (AMLI) pimipinan Dr Adi Mansar SH M.HUm berkantor di jalan Denai No. 118 Medan. di wakili oleh Ketuanya Budianto.
Perlindungan hukum tersebut dikarenakan pekerjanya diancam bunuh dengan menggunakan parang yang dilakukan orang tak dikenal ( OTK).
“Bahwa berdasarkan pemberitaan media elektronik dan online klien kami dituduh melakukan perbuatan alih fungsi lahan, dengan ini kami nyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Karena faktanya adalah, bahwa Koperasi Agro Sumber Sejahtera memiliki dan menguasai lahan seluas ± 360 Ha berlokasi di Desa Tanjung Ibus dan Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Adapun dasar penguasaan dan memiliki kebun kelapa sawit tersebut dengan Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi di Desa Tanjung Ibus dengan luas 237,75 Ha yang ditandatangani oleh kepala Desa Tanjung Ibus bernama Surdik sebanyak 43 Surat,” kata Adi Mansar dalam pres relis yang diterima wartawan,Senin (30/5).
Menurut Adi Mansar, ganti rugi tahun 2014 oleh Koperasi Agro Sumber Sejahtera kepada pemilik lahan (H. Saleh Bangun /Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014) berdasarkan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi di hadapan Notaris Sulaiman (Notaris Langkat). Bahwa H Saleh Bangun / Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 menguasai dan memiliki lahan kebun sawit tersebut dengan cara pelepasan hak dengan ganti rugi pada Tahun 2007 yang diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Ibus saat itu bernama Surdik.
“Sejak lahan dibeli telah ada tanaman Kelapa Sawit hingga saat ini telah berumur ± 14. lengkap sarana dan prasarananya (gedung kantor, gudang, rumah karyawan, pos jaga, jembatan dan jalan serta tangkahan boat). Selain prasarana tersebut ada sarana transportasi darat (truck, pick up, sepeda motor, becak angkutan) dan transportasi air (speed boat, boat dengan muatan 3 ton, dan boat muatan 5 ton serta perahu),” jelas Adi Mansar.
Selain itu kata Adi Mansar ,pada Desember Tahun 2021, Surdik (mantan Kepala Desa) yang mengaku sebagai ketua “Kelompok Tani Sumber Makmur” datang bersama rombongan laki dan perempuan (memakai seragam) terdiri dari 5 Kelompok Tani ingin menguasai lahan milik Koperasi Agro Sumber Sejahtera dengan alasan Kelompok Tani telah mengurus izin Hutan tanaman
Mangrove dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Mantan Kepala Desa dibantu oleh Ormas “OKP” melakukan pengrusakan terhadap fasilitas sarana dan prasarana milik Koperasi dan melakukan perbuatan pengancaman kekerasan dengan mempergunakan senjata tajam dan mengusir seluruh karyawan dan keluarganya dari areal kebun.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 97/Menhut-II/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang SOP Perizinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ada beberapa persyaratan yang harus di Lakukan Setelah memperoleh persetujuan izin prinsip termasuk pertimbangan teknis dari Bupati kepada Gubernur, baru kemudian rekomendasi dari Gubernur kepada Kementerian Kehutanan selanjutnya penentuan dan pengukuran tapal batas yang sampai saat ini belum pernah dilakukan,” terangnya.
Ditegaskan Adi Mansar, Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor : P.6/PSKL/SET/PSL.1/5/2016 tentang Pedoman Esesmen Konflik Tenurial Kawasan Hutan, mensyaratkan agar menyelesaikan seluruh kewajiban hukum apabila terlebih dahulu ada pihak lain yang telah mengusahai dan menguasai areal tersebut lebih dahulu, hal itu tidak pernah dilakukan walau ada Pendamping Kelompok Tani bernama M. Said sebagaimana pemberitaan media.
Mekanisme SOP tidak lakukan pihak yang mengaku mempunyai ijin bukan karena tidak mengerti aturan, tetapi ada niat lain ingin menguasai areal koperasi dengan jalan pintas, sehingga melakukan pengrusakan, kekerasan dan pencurian. Barang-barang rusak berupa Pintu,
Jendela, Gudang, mobil serta yang hilang berupa mesin Genset/Listrik, mesin air, mesin mobil, boat 3 (ton), Baterai Mobil, Pupuk, sepeda motor 2 unit, Gerobak/kereta sorong, Kompor dan tabung Gas, peralatan Panen. “Berdasarkan dalil-dalil serta uraian tersebut di atas, Koperasi Agro Sumber Sejahtera membuat Upaya Perlindungan Hukum melalui Laporan Polisi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara Laporan Polisi Nomor:
STTLP/B/131/I/2022/SPKT/Polda oleh Korban M. Yusup. Sejak Laporan Polisi
tersebut dibuat, pengurus Koperasi mengajukan permohonan perlindungan hukum.
“1. Mohon Perlindungan Hukum kepada Aparat Kepolisian dan Brimob untuk
memastikan tidak bertambahnya kerugian baik akibat pencurian maupun ancaman bunuh/kekerasan dari anggota yang mengaku Kelompok Tani yang memakai baju seragam ketika melakukan aksi-aksi dilapangan di duga dimobilisasi oleh orang-orang yang mengambil keuntungan secara pribadi seperti pendamping Kelompok Tani.
- Tindakan Aparat kepolisian yang berjaga di areal lahan koperasi telah
mengamankan dan menetapkan satu Ketua Kelompok Tani sebagai Tersangka saat melakukan pencurian Tandan Buah Segar di kebun yang dikelola Koperasi Agro Sumber Sejahtera (Ruswandi/Ketua Kelompok Tani Mangrove Sumber Tani Jaya. - Meminta aparat Kepolisian segera Menangkap dan Memproses seluruh
Pengurus dan anggota Kelompok tani serta Pendamping Kelompok Tani yang
terlibat melakukan perbuatan melawan hukum di areal Koperasi Agro Sumber Sejahtera, karena akibat perbuatan dan tindakan mereka banyak pekerja dan keluarganya hilang pekerjaan akibat takut jadi korban kekerasan. - Mengusut Tuntas Setiap Ormas yang terlibat sebagai Pengawal anggota
Kelompok Tani dalam melakukan kekerasan, pencurian sehingga selama 5 bulan hasil kebun Koperasi Agro Sumber Sejahtera dinikmati secara illegal,” pungkasnya.( FS)