Mantan Karyawan Medan Plaza Tuntut Pembayaran Gaji Dan Pesangon
17 mantan karyawan PT Medan Plaza mendatangi kantor pengacara PT Medan Plaza, Rabu (25/5) siang. Mereka datang untuk menagih janji perusahaan yang belum membayarkan sejumlah hak mereka seperti gaji dan pesangon. (F-ist)
sentralberita | Medan ~ Sebanyak 17 mantan karyawan PT Medan Plaza mendatangi kantor pengacara PT Medan Plaza, Rabu (25/5) siang. Mereka datang untuk menagih janji perusahaan yang belum membayarkan sejumlah hak mereka seperti gaji dan pesangon.
Awalnya, mantan karyawan Medan Plaza akan menggelar aksi unjukrasa dan mendatangi rumah para pemegang saham perusahaan. Namun, karena belum mendapat izin dari kepolisian, para mantan karyawan berinisiatif menemui pengacara pihak PT Medan Plaza.
Kehadiran mereka, kemudian disambut Hartanta Sembiring selaku pengacara dari PT Medan Plaza dan mempersilakan mantan karyawan menyampaikan tuntutan mereka.
“Kami menuntut hak kami, seperti pesangon, gaji kami yang belum dibayar, terus THR dan hak cuti, sebagaimana yang tercantum dalam akta notaris,” kata Ahmad Yani mewakili mantan karyawan.
Menurutnya, berdasarkan kesepakatan, seharusnya perusahaan akan membayar hak para karyawan pada 1 April 2022. Namun hingga bulan Mei, perusahaan tak kunjung membayar. “Alasan tidak bayar. Karena dana perusahaan sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Sementara menurut Hartanta Sembiring, ke 17 mantan karyawan tersebut di PHK pada 1 April 2021. Kemudian, dalam kesepakatan dengan perusahaan, hak para mantan karyawan akan dibayarkan pada 1 April 2022.
“Karena perusahaan belum membayar, maka mereka ini menuntut ke saya. Karena kemarin mereka juga tidak dapat izin demo. Lalu, mereka meminta komunikasi ke saya, menanyakan perihal perjanjian tersebut kapan realisasinya. Karena, mereka mengaku juga sudah mengurus ke Disnaker dan sudah ada ke luar rekomendasi untuk perusahaan supaya membayar,” kata Hartanta.
Namun Hartanta berjanji akan menyampaikan aspirasi para karyawan ke pihak pemegang saham.” Saya belum dapat memberikan jawaban atas persoalan ini,namun saya berjanji akan menyampaikan tuntutan saudara semua ke pihak pemegang saham”imbuhnya.
Dijelaskannya, para mantan karyawan yang menuntut hak, rata-rata ada yang bekerja 20 hingga 30 tahun, dengan posisi jabatan antara lain security, bagian administrasi, akuntan dan personalia.
Ia menyebutkan, sebelumnya hak para mantan karyawan masih dipenuhi perusahaan. Tetapi, saat Medan Plaza sudah terbakar, perusahaan mulai melakukan perampingan dengan mem-PHK bergelombang sejumlah karyawan.
“Pada waktu itu masih ada dana perusahaan, meskipun sudah terbakar, tetapi mereka ini masih diperlukan sebab masih ada barang-barang kita di lokasi tersebut dan pada waktu itu operasional kantor juga berjalan karena masih ada penyelasaian pendataan tenan-tenan,” ujarnya.
“Alasan PHK, karena masalah efektifitas dan dana perusahaaan sudah tidak ada lagi. Maka kita lakukan betul-betul perampingan, karena kalau terus berjalan, ada ratusan juta yang harus kita bayarkan. Karenanya kita inisiatif untuk perampingan,” sambungnya.
Terpisah, pengacara para mantan karyawan Medan Plaza, Viski Muhajir Umar Nasution mengatakan, mantan karyawan sebelumnya sudah memperoleh anjuran dari kantor Disnaker.
“Anjuran dari Disnaker, Medan Plaza wajib melunaskan semua biaya sesuai perjanjian, sesuai akta notaris. Kemudian, yang kedua jika tidak ada kesepakatan maka kami akan menempuh jalur hukum. Jadi anjuran yang direkomendasiakan itu tolonglah diselesaikan,” ujarnya. (FS)