Diduga Lakukan Penyimpangan, Kades Alang Bombon Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Asahan

Ketua GASAK Asahan Dicky Erianda Saragi saat membuat Laporan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran dan Kantor Inspektorat Kabupaten Asahan (SB/F-ZA)

sentralberita|Kisaran ~Diduga menyalahgunakan jabatan serta terindikasi melakukan tindak pidana korupsi,Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman (GASAK) Kabupaten Asahan secara resmi melaporkan Kepala Desa Alang Bombon Kabupaten Asahan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Rabu (25/5/2022).

“Laporan ini merupakan tindak lanjut dari temuan kami di lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan program yang menggunakan keuangan negara,” jelas Ketua GASAK Asahan, Dicky Erianda Saragi kepada Sentralberita.com saat ditemui di Kisaran

Erianda menjelaskan, adapun dugaan penyimpangan tersebut seperti tidak sesuainya laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Andi Putra Siahaan selaku Kepala Desa Alang Bombon atas pembayaran honor kepada pekerja penggali kubur, Bilal Mayit maupun guru mengaji yang berada di Desa tersebut.

Baca Juga :  Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya Pada Pilkada Serentak 2024

“Berdasarkan hasil interogasi kepada beberapa orang perwakilan pekerja penggali kubur,Bilal Mayit serta guru mengaji pada Senin (23/5/2022) yang lalu, honor tersebut belum dibayarkan pihak Pemerintah Desa Alang Bombon sejak bulan November tahun 2021 lalu hingga Mei 2022, akan tetapi, setelah diberitakan, pihak Pemerintah Desa tersebut langsung melakukan pembayaran honor kepada mereka pada Selasa (24/5/2022).

Sesuai data yang kita terima pembayaran honor tersebut baru hari Selasa kemarin dibayarkan,sementara Kepala Desa yang bersangkutan sudah melakukan pendaftaran sebagai calon kepala desa incumbend,dan disini kami mencurigai kalau kepala desa yang bersangkutan diduga membuat laporan keuangan Desa palsu ke pihak inspektorat Kabupaten Asahan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon Kepala Desa.Terang Erianda.

Baca Juga :  Polres Madina Tangkap 5 Pria Pelaku Narkoba

Masih menurut Erianda,terkait adanya persoalan tersebut,
timbul pertanyaan dibenak kita yaitu apakah bisa pembayaran dilakukan di tahun anggaran berikutnya, sementara kegiatannya dilakukan di tahun anggaran sebelumnya.

Dirinya mengungkapkan, selain persoalan tersebut, ditemukan juga adanya dugaan pelanggaran terkait penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Yang mana penyaluran BLT tersebut disinyalir tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ketua GASAK Kabupaten Asahan berharap kepada Kejaksaan Negeri Asahan agar segera memanggil dan memeriksa Andi Putra Siahaan selaku Kepala Desa Alang Bombon.

“Dalam hal ini, saya berharap laporan ini nantinya bisa ditindaklanjuti secara serius dan maksimal.” Tutup Nanda.(SB/ZA).

-->