Pemprov Sampaikan Mekanisme Pengawasan, Pemeriksaan Hingga Pemotongan Terkait PMK

Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak kaki empat, bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30 Medan, Kamis (19/5). (F-ist)

sentralberita | Medan ~ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak kaki empat, bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30 Medan, Kamis (19/5). Antara lain disampaikan mekanisme pengawasan, pemeriksaan hingga pemotongan hewan ke seluruh kabupaten/kota.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap menyampaikan bahwa kondisi perkembangan PMK saat ini masih dalam kategori terkendali dan dapat ditangani dengan baik. Dari data pekan lalu dimana ada 598 kasus indikasi klinis dari dua kabupaten, disebutkan ada 19 ekor ternak yang dinyatakan positif, yakni 7 ekor di Kabupaten Langkat dan 12 ekor di Deliserdang berdasarkan hasil laboratorium.

“Semua ternak yang positif sudah kita tangani, tidak ada yang mati. Infeksi sekunder yang diderita ternak, Alhamdulillah, sudah mulai membaik. Jadi penyakit ini masih terkendali. Namun penyebarannya sangat cepat,” ujar Azhar.

Dari penyebarannya, lanjut Azhar, saat ini ada empat daerah lagi yang terindikasi secara klinis PMK, yaitu Kabupaten Asahan, Batubara, Kota Binjai dan Medan. Setidaknya ada 1.013 ekor ternak terindikasi PMK yang ditangani hingga kini, dimana guna mengantisipasi penyebarannya, Pemprov telah melayangkan surat kepada seluruh kepala daerah terkait mekanisme pengawasan, pemeriksaan hingga pemotongan, terutama menjelang momentum Hari Raya Iduladha.

“Kita telah melayangkan surat ke seluruh kepala daerah atau dinas terkait agar melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan yang akan dikirim ke kabupaten lain. Tidak memperdagangkan hewan ternak dari provinsi lain dan memberikan persyaratan harus mencantumkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter yang berwenang atau kepala dinas,” sebutnya.

Baca Juga :  Bupati Asahan Ikuti Rakor Kepala Daerah se-Sumut

Pemprov Sampaikan Mekanisme Pengawasan,

Pemeriksaan Hingga Pemotongan

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak kaki empat, bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30 Medan, Kamis (19/5). Antara lain disampaikan mekanisme pengawasan, pemeriksaan hingga pemotongan hewan ke seluruh kabupaten/kota.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap menyampaikan bahwa kondisi perkembangan PMK saat ini masih dalam kategori terkendali dan dapat ditangani dengan baik. Dari data pekan lalu dimana ada 598 kasus indikasi klinis dari dua kabupaten, disebutkan ada 19 ekor ternak yang dinyatakan positif, yakni 7 ekor di Kabupaten Langkat dan 12 ekor di Deliserdang berdasarkan hasil laboratorium.

“Semua ternak yang positif sudah kita tangani, tidak ada yang mati. Infeksi sekunder yang diderita ternak, Alhamdulillah, sudah mulai membaik. Jadi penyakit ini masih terkendali. Namun penyebarannya sangat cepat,” ujar Azhar.

Dari penyebarannya, lanjut Azhar, saat ini ada empat daerah lagi yang terindikasi secara klinis PMK, yaitu Kabupaten Asahan, Batubara, Kota Binjai dan Medan. Setidaknya ada 1.013 ekor ternak terindikasi PMK yang ditangani hingga kini, dimana guna mengantisipasi penyebarannya, Pemprov telah melayangkan surat kepada seluruh kepala daerah terkait mekanisme pengawasan, pemeriksaan hingga pemotongan, terutama menjelang momentum Hari Raya Iduladha.

“Kita telah melayangkan surat ke seluruh kepala daerah atau dinas terkait agar melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan yang akan dikirim ke kabupaten lain. Tidak memperdagangkan hewan ternak dari provinsi lain dan memberikan persyaratan harus mencantumkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter yang berwenang atau kepala dinas,” sebutnya.

Baca Juga :  Bobby Nasution Ikuti Rakor Persiapan Pilkada Serentak, Menkopolhukam: Sinergitas Kunci Stabilitas

Pemeriksaan Hingga Pemotongan

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak kaki empat, bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30 Medan, Kamis (19/5). Antara lain disampaikan mekanisme pengawasan, pemeriksaan hingga pemotongan hewan ke seluruh kabupaten/kota.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap menyampaikan bahwa kondisi perkembangan PMK saat ini masih dalam kategori terkendali dan dapat ditangani dengan baik. Dari data pekan lalu dimana ada 598 kasus indikasi klinis dari dua kabupaten, disebutkan ada 19 ekor ternak yang dinyatakan positif, yakni 7 ekor di Kabupaten Langkat dan 12 ekor di Deliserdang berdasarkan hasil laboratorium.

“Semua ternak yang positif sudah kita tangani, tidak ada yang mati. Infeksi sekunder yang diderita ternak, Alhamdulillah, sudah mulai membaik. Jadi penyakit ini masih terkendali. Namun penyebarannya sangat cepat,” ujar Azhar.

Dari penyebarannya, lanjut Azhar, saat ini ada empat daerah lagi yang terindikasi secara klinis PMK, yaitu Kabupaten Asahan, Batubara, Kota Binjai dan Medan. Setidaknya ada 1.013 ekor ternak terindikasi PMK yang ditangani hingga kini, dimana guna mengantisipasi penyebarannya, Pemprov telah melayangkan surat kepada seluruh kepala daerah terkait mekanisme pengawasan, pemeriksaan hingga pemotongan, terutama menjelang momentum Hari Raya Iduladha.

“Kita telah melayangkan surat ke seluruh kepala daerah atau dinas terkait agar melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan yang akan dikirim ke kabupaten lain. Tidak memperdagangkan hewan ternak dari provinsi lain dan memberikan persyaratan harus mencantumkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter yang berwenang atau kepala dinas,” sebutnya.(01/red)

-->