Miliki Sabu, Warga Sentang Diborgol Polisi
Tersangka yang diciduk. (F-ist)
sentralberita | Kisaran ~ Aparat Kepolisian Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan AS (37) warga Jalan Langsat Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur karena memiliki Narkotika jenis Sabu seberat 4,68 Gram yang dibungkus didalam 5 plastik besar.
“AS diamankan di Jalan Prof. M. Yamin Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur Sabtu 14 Mei 2022 pukul 17.00 wib.” Ujar Kapolres Asahan AKBP Putih Yudha Prawira,Sik,Kamis (19/5/2022).
Masih menurut mantan Kapolres Tanjung Balai ini,saat diamankan dari tangan pelaku diamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 4,68 gram brutto, 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit HP nokia warna biru, 1 bungkusan plastik klip kosong, Uang tunai sebesar Rp 170.000, 2 buah pipet skop, serta 1 buah dompet warna ping.
Lebih jauh Putu Yudha menjelaskan,penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan ada seorang laki-laki dewasa sedang menjual narkotika jenis sabu di sebuah tempat yg beralamat di Jln. Prof. M Yamin. Kel. Kisaran Naga Kab. Asahan.
“Atas dasar informasi itu petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,”ujar Kapolres.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu dan 5 bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhan bruto 4,68 gram yang pada saat penangkapan barang bukti tersebut di letakkan di tanah.
“Setelah di lakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa barang yang di duga Narkotika jenis shabu itu adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial “D” warga Tanjung Balai,”pungkasnya.(SB/ZA).