Tiga Saksi Ahli Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Sidang Mantan Kadishub Binjai

Sidang lanjutan dugaan korupsi terdakwa mantan Kadis Perhubungan (Dishub) Kota Binjai. (F-ist)

sentralberita | Medan ~ Sidang lanjutan dugaan korupsi terdakwa mantan Kadis Perhubungan (Dishub) Kota Binjai menghadirkan 3 saksi ahli yakni, auditor investigasi independen Indromeo Andinata PT KJA (Kantor Jasa Akuntan) Kami Insan Amanah, ahli pengadaan barang jasa dari Fakultas Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan Edi Usman dan ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Mahmud Mulyadi, SH, MHum.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Erika di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum’at (13/5/2022), baik audit inedenpen maupun ahli pengadaan barang jasa mengatakan tidak ditemukan tindakan mark – up dan pengadaan fiktif dari 4 kegiatan. Jumlah harga juga masuk kategori wajar sesuai standard harga (SSH), sehingga tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dishub Binjai.

Dalam persidangan tersebut ahli juga mengatakan untuk menghitung kerugian negara metode yang tepat digunakan adalah investigasi audit dan tidak cukup  hanya dengan review validasi.

“Tidak bisa hanya dengan review validasi tapi harus dengan audit investigasi. Karena itu dirinya melakukan audit kasus Dishub Binjai dengan melakukan investigasi, verifikasi, cek dan ricek terhadap seluruh tahapan pengadaan, termasuk turun ke lapangan memeriksa langsung barang CCTV PTZ di 10 titik ruas jalan di Binjai,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam keterangan ahli BPKP yang dihadirkan JPU sebelumnya, penentuan kerugian negara yang dilakukan penyidik Kejari Binjai hanya berdasarkan telaah semata, bukan berdasarkan audit investigasi. Menurut ahli, sesuai hasil audit yang dilakukannya ditemukan fakta bahwa pengadaan barang justru spesipikasinya lebih baik dari nilai kontrak, contohnya ban merk diaz didalam kontrak namun yang dibeli ternyata kualitas lebih baik yakni merk radial.

Baca Juga :  Rico Waas: Mari Kuatkan Niat, Ikhtiar, dan Ikhlas Membangun Medan

Tak hanya itu, Ahli audit juga menegaskan, berdasarkan bukti – bukti hasil audit investigasi tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus pengadaan 4 item pekerjaan di Dishub Binjai. 

Dari 4 pekerjaan pengadaan barang di Dishub Binjai juga telah sesuai dengan Surat perintah kerja (kontrak) pengadaan barang. 

“Setelah kita audit tidak kita temukan pembayaran yang melebihi nilai kontrak, tidak ada mark – Up jumlah harga satuan telah sesuai kontrak,” tegas Ahli.

Ahli audit juga menegaskan dalam dunia audit tidak boleh salah harus akurat,dan audit yang salah tidak dapat digunakan untuk penentuan kerugian negara.

Sementara Ahli pengadaan barang jasa Edi Usman dalam keterangannya  menyebutkan adapun  payung hukum terkait pengadaan barang dan jasa  yakni tertuang dalam pasal 1 ayat 1 tahun 2018 tentang Perpres barang dan jasa.

Menurutnya terkait proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dishub Binjai dilakukan oleh penyedia bukan swakelola. 

“Jadi dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan M.Syahrial telah sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, sesuai Perpres no.16 tahun 2018,” ucapnya.

Sedangkan tidak adanya Pokja ( Kelompok kerja) dalam pengerjaan 4 kegiatan Dishub Binjai,menurut ahli tidak dibutuhkan karena dari ke empat kegiatan nilai anggarannya tidak ada yang melebihi Rp.200 juta.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kadis Perhubungan Binjai hanya berkewajiban melakukan pengawasan (monitoring) terhadap suatu pekerjaan. Sedangkan Pejabat pembuat komitmen (PPK) memiliki tupoksi lebih bersifat teknis. 

“Tugas PPK adalah membuat acuan rencana kerja termasuk menentukan HPS (harga perkiraan sementara),” tegasnya.

Ditegaskan ahli, setelah PA mendelegasikan pekerjaan kepada PPK, pokja atau panitia lainnya maka segala persoalan yang timbul menjadi tanggungjawab PPK, bukan PA.

Baca Juga :  Mathla’ul Anwar Kota Medan Dukung Rico Waas Tingkatkan Pengawasan Produk Halal dan Higienis

Dan pendelegasian dalam 4 kegiatan proyek pengadaan pekerjaan di Dishub Binjai,menurur ahli telah dijalankan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

“Berdasarkan dokumen yang saya terima,seluruh penyedia ( PPK) telah menjalankan tupoksinya masing – masing,” jelas ahli.

Sedangkan seorang Penggunaan Anggaran hanya berkewajiban memeriksa secara administrasi laporan dari PPK bukan memeriksa fisik pekerjaan,karena fisik adalah tanggungjawab PPK.

“Pasal 1 angka 23 UU no.30 2014 tentang administrasi pemerintahan adalah tanggungjawab dan tanggunggugat  ditangan penerima delegasi,” imbuhnya seraya mengatakan kalau M.Syahrial selaku Kadis sama sekali tidak dapat dikenakan tanggungjawab dan tanggung gugat dalam persoalan ini.

“Kalau pun ada hanya soal administrasi saja sesuai pasal 82 Perpres 16 2018, bukan pertanggungjawaban pidana korupsi,” imbuhnya.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli Pidana, Dr. Mahmud Mulyadi, SH, MHum mengatakan sesuai teori dualistik memisahkan antara perbuatan dan pertanggungjawaban hukum. Ketika ada suatu indikasi perbuatan melawan hukum, maka harus dibuktikan terlebih dahulu. 

Apakah perbuatan tersebut bertentangan atau melanggar ketentuan perundang-undangan, kalau sudah terbukti ada secara formil yang dilanggar berdasarkan perbuatan atau delik materil yang timbul dari perbuatan tersebut barulah dapat dirumuskan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. 

Selain itu saksi ahli juga mengungkapkan, kalau untuk menetapkan tersangka itu harus ada 2 alat bukti yang sah, bukan hanya perkiraan atau asumsi saja.

Sementara diluar persidangan, Saiful ST SH MH didampingi Nurdin SH, Dedi Susanto SH dan Burhan Wijaya SH selaku penasehat hukum terdakwa Syahrial berharap kebenaran harus dapat ditegakkan, sekalipun langit akan runtuh.( FS)

-->