Stunting Salah Satu Program Prioritas Pemerintah Dalam Bidang Kesehatan

Kadis Kesehatan drg Wahid Khusyairi bersama Wabup Oky Iqbal Prima, (sb/f-ru)

sentralberita I Batu Bara ~ Penanganan Stunting merupakan tugas yang sangat penting dalam menyongsong bonus demografi pada tahun 2045, Apakah kita mampu menghasilkan generasi emas atau sebaliknya yakni generasi yang menjadi beban negara.

Hal ini diungkapkan saat Apel Siaga yang digelar Tim Pendamping Keluarga (TPK) Nusantara Bergerak yang dilakukan secara during pada Kamis (12/5/2022) di Aula Rumdis Bupati Batu Bara Tanjung Gading Sumut .

Kegiatan diikuti Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima SE didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara dr.Wahid Khusairy MM, serta sejumlah OPD Kabupaten/Kota se Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara dr.Wahid Khusairy MM menjelaskan, Bayi Stunting akan memiliki tubuh yg pendek dan mudah terserang penyakit. Jk hidup akan memiliki inteligensia yg rendah dan jk tua akn memiliki bentuk tubuh gemuk ditengah (central obesitas) yg selanjutnya akn sering menderita berbagai penyakit degeneratif ( jantung, hypertensi dan diabetes melitus).

Baca Juga :  Sertijab Kasat Narkoba Polres Batubara di Banjir Papan Bunga

Penanganan Stunting ini bertujuan menyiapkan generasi generasi yg kuat, sehat dan cerdas guna menyongsong bonus demografi tahun 2045 nanti shg   Indonesia dapat bersaing dgn negara2 maju.

Lebih lanjut diterangkan Wahid ,Untuk penanganan stunting hrs dimulai dari sejak seorg Ibu menjadi calon pengantin. Karena 1000 hari masa kehidupan seorang bayi merupakan kunci keberhasilan dlm penanganan Stunting. Disinilah peran Tim Pendamping Keluarga (TPK), 75 hari sblm pernikahan untuk memberi pendampingan kepada calon pengantin (catin) dgn memberikan penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan kpd catin meliputi pemeriksaan Hb, lingkar lengan dan indeks massa tubuh sehingga yang bersangkutan siap menjadi ibu  untuk hamil mengandung bayinya nanti. Jika keadaan seorg catin tersebut  keadaan kesehatannya  belum memenuhi standard maka ibu tersebut tetap dibenarkan untuk menikah tetapi diminta menunda kehamilannya.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Lima Puluh Pesisir Gelar Rakorpem

“Untuk itu diminta kepada semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat agar mendukung dan menfasilitasi kelangsungan tugas Tim Pendamping Keluarga

Demikian pula dalam penanganan Stunting ini tidak  saja menjadi tugas dinkesp2kb tp jg dinas terkait dgn berbagai kegiatan yg terkonvergensi ” harap Wahid,(ru)

-->