Berkas Tersangka Tambang Emas Ilegal AAN Lengkap,Sampai Di Madina Langsung Dijebloskan Ke Tahanan

Penyerahan Tersangka AAN dan barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan tambang emas ilegal di Madina, Kamis (12/5) dari penyidik Poldasu.(f-ist)

sentralberita | Medan ~ Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima penyerahan Tersangka AAN dan barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan tambang emas ilegal di Madina, Kamis (12/5) dari penyidik Polda Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa di bidang Pidum Kejatisu maka dilaksanakan pelimpahan tersangka  dari Polda Sumut, tersangka AAN telah diperiksa kesehatan dan swab antigen di Klinik Kejatisu serta diketahui negatif Covid.

“Tadi diperiksa di klinik, dan di swab. Hasilnya negatif,” ucap Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Rico Waas Hadiri Peringatan HUT ke-75 Kodam I BB

Yos melanjutkan, tersangka AAN sore ini akan di bawa ke Kejari Madina di Panyabungan dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Madina akan segera menyiapkan dakwaannya untuk dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menjeleskan, Tersangka AAN disangkakan dalam perkara tindak pidana “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin”.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucap yos.

Baca Juga :  Tokoh pemuda Kotasiantar Tantang Polres Madina Berantas Narkoba

Lebih lanjut dikatakan Yos, pimpinan merekomendasikan Tersangka AAN ditahan dan demikian akan disikapi oleh Kejari Madina. 

“Terkait penahanan sikap Kejatisu untuk ditahan dan sikap selanjutnya diteruskan Kejari Madina pada saat serah terima nanti,” katanya. (FS)

-->