Oknum Karyawan Bank Sumut Hanya Dituntut 4 Bulan, Korban Minta Majelis Hakim Berikan Putusan Adil

senteralberita – Deliserdang ~Terdakwa Jesaya Ginting yang didakwa melakukan pemalsuan surat hanya dituntut 4 bulan. Hal tersebut di ungkapkan Jenni Monalisa Gultom selaku korban didampingi kuasa hukumnya Jonen Naibaho, SH kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

Jenni menyebutkan, tuntutan hanya 4 bulan penjara terhadap terdakwa Jesaya Ginting tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hairita D. Harahap, SH dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Rina Sulastri Jenni Wati, SH. MH.

“Memang sangat sulit mencari keadilan di Negara ini karena saya melaporkan Terdakwa ini bulan 2 tahun 2015 ke polresta deliserdang dan telah ditetapkan Tersangka oleh Penyidik pada bulan oktober tahun 2015. Tetapi menunggu sampai 7 tahun lamanya saya harus bolak balik ke Polres deliserdang untuk mempertanyakan Laporan saya dan pada tanggal 1 Mei 2022 Terdakwa Jesaya Ginting baru bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” ungkap Jenni.

Tak hanya itu, Jenni juga menegaskan bahwa terdakwa Jesaya Ginting yang merupakan karyawan Bank Sumut Cabang Kabanjahe tersebut tidak dilakukan penahanan, baik dikepolisian, kejaksaan maupun di Pengadilan.

“Terdakwa Jesaya Ginting tidak pernah dilakukan sama sekali Penahanan baik dikepolisian di kejaksaan dan sampai ke persidangan, saya tidak tahu kenapa tidak ditahan. Apakah karena Terdakwa seorang karyawan BUMD yang memiliki ‘materi’ cukup makanya tidak ditahan seperti tersangka atau Terdakwa pada umumnya. Yang jelas saya merasa sangat sulit mendapat keadilan dinegara ini,” ungkap Jenni.

Selain itu, Jenni menegaskan bahwa ia akan melaporkan Jaksa ke Kejaksaan Agung.

“Dan saya akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung atas tuntutan yang  tidak adil saya rasa, kasus pengrusakan yang ancaman 8 bulan saja dituntut 6 bulan. Ini ancaman kukuman 6 tahun cuma dituntut 4 bulan, ada apa ini? Jelas tidak adilll ini,” cetus Jenni.

Lanjut Jenni, pihaknya berharap kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya kepada terdakwa. 

“Saya hanya berharap kepada hakim yang akan memutus perkara ini memberikan putusan yang seadil adilnya, dimana akibat perceraian dengan menggunakan surat palsu oleh terdakwa Jesaya Ginting membuat saya harus terpisah dengan anak anak saya yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu yang masih dibawah umur, membuat saya tidak berterima dengan Perceraian itu yang menggunakan Surat Palsu,” jelasnya dengan nada sedih dan mata berkaca-kaca.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenagsu, Ahmad Qosbi Tanggapi PON: Junjung Sportifitas Bertanding, Atlet Sumut SemogaRaih Medali Emas Terbanyak

Sebelumnya mengutip dakwaan JPU di website PN Lubuk Pakam menyebutkan, bermula antara terdakwa dengan saksi Jenni Monalisa Gultom menjalani hidup sebagai sepasang suami isteri hingga dikarunia tiga orang anak yang bernama Sania Ginting, Samuel Ginting dan Saskia Ginting. 

Namun kehidupan berumah tangga tersebut akhirnya bermasalah dan kemudian terdakwa berniat menceraikan saksi Jenni Monalisa Gultom. Namun salah satu persyaratan administrasi agar dapat melakukan perceraian adalah adanya Surat Akta Perkawinan, Surat Akta Perkawinan terdakwa dan saksi Jenni Monalisa Gultom sebenarnya telah dibuat dikantor Dinas Catatan Sipil Tapanuli Utara pada tanggal 31 Agustus 1999 dengan Nomor 06/254/VIII/CSK.T/1999. 

Karena terdakwa berniat membuat surat Akta Perkawinan yang baru dan pembuatan surat tersebut disanggupi oleh saksi Jeneng Ginting selaku bapak kandung terdakwa, sehingga disepakati surat Akta Perkawinan akan diurus oleh saksi Jeneng Ginting di Kabupaten Deli Serdang.

Dimana seharusnya terdakwa selaku seorang yang berpendidikan tinggi (S1), bekerja diperusahaan Perbankan dan pasti mengerti tata cara pengurusan surat-surat mengetahui betul pengurusan surat Akta Perkawinan tersebut membutuhkan persyaratan berkas-berkas pendukung dan juga harus melibatkan saksi Jenni Monalisa Gultom selaku isteri sah terdakwa.

Namun hal tersebut diabaikan terdakwa demi mencapai niat dan tujuannya, selanjutnya terdakwa menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) miliknya kepada saksi Jeneng Ginting, kemudian saksi Jeneng Ginting pergi menemui saksi Junaidi Surbakti untuk membantunya mengurus surat tersebut namun karena orang yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan oleh saksi Jeneng Ginting terutama yaitu saksi Jenni Monalisa Ginting maka saksi Junaidi Surbakti tidak dapat menyanggupi permintaan saksi Jeneng Ginting.

Selanjutnya saksi Junaidi Surbakti mengatakan jika Ramlan Ginting (belum tertangkap) adalah orang yang dapat mengurus surat Akta Perkawinan yang diminta saksi Jeneng Ginting, lalu pengurusan surat Akta perkawinan diurus oleh Ramlan Ginting dibantu oleh Warta Aries (belum tertangkap).

Kemudian pada bulan Februari 2014 Ramlan Ginting, Warta Aries dan dua orang lagi yang masing-masing mengaku sebagai Jesaya Ginting dan seorang lagi perempuan yang mengaku sebagai Jenni Monalisa Gultom mendatangi saksi Misda Azmi selaku petugas Staf Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, kemudian mereka mengatakan akan mengurus surat Akta Perkawinan dengan menyerahkan surat-surat persyaratan berupa :

  1. Surat Keterangan Pengantar Kepala Desa Lau Bakeri (asli).
  2. Foto copy Surat Pasu-Pasu/Pemberkatan Perkawinan Gereja Nomr 4000/MKL GBKP Gunung Tinggi Tanggal 24 Agustus 1999.
  3. Foto copy Surat Keterangan dari Majelis GBKP Gunung Tinggi Deli Serdang.
  4. Foto copy Surat Baptis isteri atas nama Jenni Monalisa Gultom Nomor: 47,751/MK tanggal 20 Juli 1982.
  5. Foto copy Surat Baptis suami atas nama Jesaya Nomor: 47,751/MK tanggal 16 Mei 1977.
  6. Foto copy ijazah STTB SD No. 045/105/PP/1998 tanggal 14 Maret 1988 atas nama Jesaya.
  7. Foto copy ijazah STTB SD No. 045/105/PP/2000 tanggal 14 Maret 2000 atas nama Jenni Monalisa Gultom.
  8. Foto copy resi KTP suami atas nama Jesaya Ginting No. 468/2059/X/2013 yang dikeluarkan oleh kepala desa Lau Bakeri tanggal 24 Oktober 2014.
  9. Resi KTP asli isteri atas nama Jenni Monalisa Gultom No. 46/2059/X/2014 yang dikeluarkan oleh kepala desa Lau Bakeri tanggal 13 Februari 2014.
  10. Foto copy Kartu Keluarga No. 020104/06/01737 atas nama Jesaya Ginting (suami), Jenni Monalisa Gultom (isteri), Sania br. Ginting (anak kandung), Samuel Ginting (anak Kandung), Saskia br. Ginting (anak kandung) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Ketenaga Kerja dan Sosial Deli Serdang.
  11. Foto copy KTP saksi atas nama Ramlan Ginting.
  12. Foto copy KTP saksi atas nama Warta Aries.
  13. Surat Pernyataan atas nama Ramlan Ginting tanggal 14 Februari 2014.
  14. Surat Pernyataan atas nama Warta Aries tanggal 14 Februari 2014.
Baca Juga :  Kejurda Atletik Sumut Pecahkan Rekor Nasional, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Harap Atlet-atlet Baru Level Internasional Segera Lahir

Kemudian karena tidak merasa curiga dengan berkas-berkas yang telah dibuat secara palsu oleh Ramlan Ginting dan kawan-kawannya, maka saksi Misdi Azmi memproses sesuai permintaaan Ramlan Ginting dan akhirnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan surat Akta Perkawinan Nomor : 1207-KW-26022014-0007 tanggal 08 April 2014.

Selanjutnya surat Akta Perkawinan tersebut diserahkan kepada terdakwa untuk melakukan gugatan perceraian terhadap saksi Jenni Monalisa Gultom di Pengadilan Negeri Medan dengan hasil Putusan Cerai dengan Nomor 170/Pdt.G/2014/PN.Medan.

Akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Jenni Monalisa Gultom dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Deli Serdang karena merasa dirugikan telah digugat cerai dan dirinya beserta ketiga anaknya ditelantarkan oleh terdakwa.(SB/FS)

-->