Mabuk Tuak,Sopir Maut Angkot Kontra Kereta Api di Jalan Sekip Medan Didakwa Hukuman Mati

Terdakwa Karto Manalu selaku sopir angkot sudah mulai diadili di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/5).(f-fs)

sentralberita | Medan ~ Masih ingat peristiwa kecelakaan lalu lintas kereta api kontra angkutan kota (angkot) di Jalan Sekip, yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia. Kini, Terdakwa Karto Manalu selaku sopir angkot sudah mulai diadili di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/5).

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, mendakwa Warga Dusun XIV Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu  dengan kasus dugaan pembunuhan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Safril Batubara, JPU Ramboo menuturkan Terdakwa Karto membawa tuak setengah botol aqua kecil yang diminta dari teman-temannya sebelum berangkat mencari penumpang.

Jaksa mengatakan, setelah itu Terdakwa Karto dengan menggunakan angkutan Mini Wampu dengan nomor trayek 123, No Polisi BK 1610 UE, menuju Pangkalan Jalan Kayu Putih, namun di Jalan Jamin Ginting penumpang sudah turun semua sehingga melanjutkan perjalanan ke Simpang Pos dan selama diperjalanan terdakwa mendapatkan 10 penumpang.

Baca Juga :  Malam Silaturahmi Alumni PMII, Upa-upa Kamaluddin Lubis dan Hasan Basri Sagala

“Selanjutnya pada saat melintas Jalan Sekip tepatnya kearah Jalan Gereja terdakwa melihat banyak kendaraan berhenti karena adanya Kereta Api hendak melintas dan terdakwa telah melihat palang pintu kereta api sudah turun namun karena terdakwa merasa masih bisa melewati palang pintu kereta api tersebut sehingga memaksakan akan berusaha melewati palang pintu tersebut dengan cara melewati kendaraan-kendaraan yang sedang berhenti,” tegas jaksa.

Diungkapkan jaksa, sesampainya di depan palang pintu kereta api terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas lalu menerobos palang pintu kereta api dan pada saat di tengah perlintasan kereta api terdakwa melihat ke kiri tiba-tiba terdakwa melihat kereta api dari arah Binjai sudah dekat sehingga menginjak pedal gas.

Baca Juga :  Harkitnas 2024, Pj Gubernur Sumut Terus Dorong ASN Beri Pelayanan Terbaik Sambut Indonesia Emas

“Namun mobil yang dibawa tersebut tidak sempat melewati perlintasan kereta api hingga kereta api menabrak dinding samping kiri mobil dan mengakibatkan 4 penumpang tewas,” ucapnya.

Jaksa menegaskan, dari pengakuan terdakwa bahwa empat hari sebelum peristiwa tersebut terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 311 ayat (4) (5) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (FS)

-->