Hendak Melaut KM Rahmanda – 2 Dihentikan dan Diperiksa Personil Satpolair Polres Tanjungbalai

Personil Satpolair melaksanakan patroli rutin demi menjaga situasi dan kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. (F-ist)

sentralberita | Tanjungbalai ~ Personil Satpolair melaksanakan patroli rutin demi menjaga situasi dan kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai 1×12 Jam, pada Hari Minggu Tanggal 08 Mei 2022, sekira Pukul 20.00 Wib s/d Hari Senin Tanggal 09 Mei 2022 Pukul 08.00 Wib.

“Patroli laut rutin dilaksanakan guna menjaga situasi dan kondisi perairan Tanjungbalai dari masuknya Ilegal fishing, TKI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang illegal seperti ballpress juga narkoba,” Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH.SIK, melalui Kasatpolair AKP T. Sianturi.

Baca Juga :  Tingkatkan Hubungan Silaturahmi Lebih Baik, Polres Tanjung Balai Dakwah Kamtibmas di Masjid Ittihadul

“Pada Hari Senin Tanggal 09 Mei 2022, sekira Pukul 02,57 Wib, saat melakukan patroli laut menjaga situasi dan kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Personil Satpolair Polres Tanjungbalai melakukan pengejaran dan menghentikan sebuah kapal motor yang bernama KM. Rahmanda -2 diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 43,09685″ E = 99° 48′ 46,40706″ kapal yang datang dari arah Kota Tanjungbalai menuju laut,” Tambahnya

“Kapal Patroli KP. II- 2027 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu II yaitu Bripka AS. Damanik dan Bripka Juanda berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal Km. Rahmanda -2 yang dinakhodai oleh Rhido, memiliki dokumen kapal lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi peringatan, himbauan dan arahan untuk selalu waspada, menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Terangnya lagi.

Baca Juga :  Ciptakan Kenyamanan Pada Pengguna Jalan Pada Malam Hari, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Melaksanakan Blue Light Patrol

“Kapal yang berawak Delapan orang penumpang dan kapal bermuatan fiber berisi belanjaan, air, es dan tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Lukas T. Sianturi.(01/red)

-->