Pimpinan FBHI Firdaus Tarigan Minta MA Periksa Hakim PN Lubuk Sikaping Dan Usut Aktor Penangguhan Arvan Abdi

Firdaus Tarigan SH,SE,MM Pimpinan kantor Hukum Forum Bantuan Hukum Indonesia ( FBHI). (F-ist)

sentralberita | Medan ~ S.Firdaus Tarigan SH,SE,MM Pimpinan kantor Hukum Forum Bantuan Hukum Indonesia ( FBHI) menyatakan kecewa terhadap Hakim PN Lubuk Sikaping yang menanggguhkan Penahanan terdakwa penggelapan Arvan Abdi.

S.Firdaus Tarigan mengatakan hal itu didampingi timnya Prananta Garcia SH,Jemis Bangun SH,dalam surat pengaduan yang ditujukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,meminta agar memeriksa majelis hakim dan siapa saja yang terlibat dibalik lahirnya penangguhan penahanan Arvan Abdi.

” Kami meminta agar Badan Pengawas MA dan KY memeriksa majelis hakim PN Lubuk Sikaping dan mengusut tuntas siapa siapa aktor dibelakangnya,sehingga terdakwa Arvan Abdi ditangguhkan penahanannya”,ujar Firdaus Tarigan dalam suratnya Kamis,27 April 2022.

Baca Juga :  Ketua SMSI Sumut Dukung Kapolda Whisnu Hermawan Berantas Narkoba

Firdaus lebih lanjut mengatakan sangat kecewa dengan perlakuan hakim yang menurutnya sangat tidak adil karena perlakuan yang berbeda dengan yang dialami kliennya ( korban) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan tersebut.

” Klien kami Malauddin Hasibuan yang lebih dulu melaporkan Arvan Abdi justru lebih dulu diproses dan ditahan,bahkan hingga menjalani hukuman sampai habis,ini sangat tidak adil,ada apa dengan hakim ini?,tanya Firdaus geram.

Menurut Firdaus,tindakan majelis hakim PN Lubuk Sikaping telah menciderai rasa keadilan,karena itu pihaknya meminta agar terdakwa Arvan Abdi kembali dilakukan penahanan dan menjalani hukum seperti yang dilakukan terhadap Malauddin Hasibuan.

” Kami minta agar terdakwa Arvan Abdi ini kembali ditahan dan dijebloskan ke penjara,menjalani hukuman seperti klien kami”,imbuh Firdaus.

Baca Juga :  Ulang Tahun SMSI: Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

Dikatakan Firdaus,kliennya sebagai korban kasus penggelapan yang dilakukan oleh Arvan Abdi telah mengalami kerugian baik materil maupun immateril,karenanya ia meminta perlakuan yang adil agar terdakwa Arvan Abdi kembali dilakukan penahanan.( FS)

-->