KPPU Dorong Ritel Modern Bermitra Dengan UMKM
Berdiskusi di kantor KPPU Wilayah I Jalan Gatot Subroto Medan (25/4/2022). (F-ist)
sentralberita | Medan ~ Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas mendorong terciptanya kemitraan strategis ritel modern dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Medan.
Untuk itu Ridho mengajak para pemangku kepentingan di sektor ritel dan pengembangan UMKM, yang terdiri dari Dinas Perdagangan Kota Medan, Dinas Perindustrian Kota Medan, Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, APRINDO Sumatera Utara, Ketua Asosiasi UMKM Sumatera Utara dan Ketua DPW UKM IKM Nusantara Sumatera Utara untuk berdiskusi di kantor KPPU Wilayah I Jalan Gatot Subroto Medan (25/4/2022).
Diskusi terkait implementasi Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/5/INST/2020 terkait dukungan pemasaran bagi produk UMKM di pusat perbelanjaan, ritel modern dan rest area di wilayah Sumatera Utara.
Membuka kegiatan diskusi, Ridho memaparkan bahwa regulasi terkait kemitraan antara ritel modern dengan UMKM sudah ada, pasalnya pada implementasinya, masih banyak retail modern berjaring yang belum menyediakan space untuk UMKM paling sedikit 30% dari luas areal Pusat Perbelanjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat 7 Permendag Nomor 23 Tahun 2021.(01/red)