Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PT. PSU, Hingga Saat Ini Belum Ada Saksi yang Nyatakan Ganti Rugi Fiktif

Senteralberita | Medan ~Sidang lanjutan dua terdakwa yakni Ir. Heriati Chaidir, MM dan Darwin Sembiring kembali digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/4/2022).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin itu mendengarkan keterangan dari saksi Elfina Hasibuan.
Saksi Elfina Hasibuan yang ditanya oleh OK. Iskandar, SH, MH didampingi OK. M. Ibnu Hidayah, SH, MH, C.L.A selaku penasehat hukum terdakwa Ir. Heriati Chaidir mengatakan, bahwa pada saat berakhirnya masa jabatan terdakwa Ir. Heriati Chaidir, kondisi keuangan PT PSU dalam keadaan sehat.
Kemudian saksi Wesli juga mengungkapkan bahwa areal yang diganti rugi yang dipermasalahkan juga masih diproduksi oleh PT PSU dan keuntungannya masih dinikmati PT PSU.
Setelah diluar sidang OK. M. Ibnu Hidayah, SH, MH menjelaskan bahwa dalam keterangan saksi dipersidangan tidak ada kegiatan ganti rugi ataupun penanaman kebun di Luar Izin Lokasi.
“Saksi Elfina Hasibuan tadi dengan tegas menyatakan tidak ada kegiatan Ganti rugi ataupun penanaman kebun di Luar Izin Lokasi, hanya saja memang pada tahun 2006 izin lokasi kebun simpang koje tumpang tindih dengan areal penunjukan kawasan hutan produksi terbatas. Jadi areal yang di ganti rugi semuanya berada di dalam izin lokasi, bukan diluar izin lokasi, sehingga sampai dengan saat ini belum ada saksi yang dapat membuktikan adanya penanaman di luar izin lokasi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan penuntut umum,” ungkap OK. M. Ibnu Hidayah, SH, MH.
Tak hanya itu OK. M. Ibnu Hidayah, juga menegaskan bahwa dari awal hingga saat ini, belum ada saksi yang menyatakan adanya ganti rugi fiktif.
“Kemudian juga mengenai prosedur ganti rugi tanam tumbuh khusus untuk periode tahun 2007 – 2010 di perkebunan simpang koje, dari keseluruhan saksi yang diperiksa sampai saat ini, tidak ada saksi yang menyatakan adanya ganti rugi fiktif di kebun simpang koje. Artinya semua prosedur ganti rugi dijalankan dengan benar dan kebun-kebun yang telah diganti rugi tersebut kenyataannya menjadi aset PT PSU dan hasil keuntungannya juga dinikmati oleh PT PSU,” terang OK. M. Ibnu Hidayah.(SB/FS)