Korban Terus Berjatuhan, Ketum PB PASU Minta PT. SMGP Tutup Total dan Bertanggung Jawab Secara Hukum

Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran, SH MH (Epza). (F-ist)

sentralberita | Medan ~ Belum sebulan, tepatnya hari ini Minggu (24/4) kemarin telah terjadi kembali peristiwa naas, yaitu bencana semburan lumpur dan gas beracun H2S yang diakibatkan oleh PT. Sorik Marapi Geothernal Power (SMPG) di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal, yang mengakibatkan 13 orang warga harus dilarikan ke Rumah Sakit Daerah Penyabungan ( RSUD)

Menanggapi berulangnya kembali peristiwa tersebut, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) meminta agar Menteri ESDM mencabut izin dan sekaligus menutup PT. SMGP serta meminta pihak menagemen untuk bertanggung jawab, baik secara pedata dan pidana. Hal itu disampaikan Epza Minggu (24/4) di Medan.

“Sudah sekian kali pelanggaran HAM dilakukan oleh pihak PT SMGP. Kalau tak salah, sudah tiga kali peristiwa gas beracun ini terjadi Desa Sibanggor Julu akibat beroperasinya PT SMGP disana. 

Pelanggaran demi pelanggaran tampaknya telah berulang kali terjadi dan semburan gas ini sangat membahayakan nyawa manusia di sekitar Desa tersebut, hal ini sangat kita sesalkan. Bagaimana tidak, merujuk pada fakta-fakta yang terjadi saat peristiwa keracunan 58 warga di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Sorik Marapi yang diakibatkan Zat H2S pada 6 Maret yang lalu juga ulah PT. SMGP. Sebab itu PT. tersebut harus ditutup dan pihak managemen PT SMGP harus bertanggung jawab, baik secara perdata maupun pidana”,tegas Epza.

Baca Juga :  Atas Siregar Terpilih Ketua PWI Padanglawas, PWI Sumut Pesankan Rekrut Anggota

Menurut dia,tidak ada lagi alasan untuk tidak menutup beroperasinya PT. SMGP, karena peristiwa demi peristiwa terus berulang, sehingga warga masyarakat yang tetap dirugikan dan menjadi jadi korban. Artinya, keberadaan PT SMGP di Madina lebih besar mudoratnya dari pada manfaatnya, papar Epza.

“Kita dari PB PASU merasa turut prihatin atas peristiwa bencana yang menimpa warga Desa Sibanggor akibat saluran Gas Panas Bumi milik PT SMGP beberapa terus berulag. Dengan kejadian hari ini, sudah yang ketiga kali peristiwa bencana terjadi. dan tetap penduduk yang jadi korban.

Pendeknya kebocoran gas milik PT SMGP sudah banyak memakan korban. Pada tahun 2021 juga sudah pernah terjadi bencana keracunan, sebanyak 5 orang warga meninggal dunia di RSUD Penyabungan dan 1 orang meninggal di Puskesmas Kecamatan Puncak Sorik Marapi. Artinya apa? Musibah atau bencana yang diakibatkan oleh saluran Gas PT SMGP sudah berulang kali terjadi. Jelas i i gak visa lagi dibiarkan. Kasihan warga atau penduduk setempat terus-terusan menjadi korban. Seperti mala petaka jadinya keberadaan PT. SMGP disana bagi warga masyarakat disana, kata Epza.

Baca Juga :   Sah Khairunnisak Lubis Terpilih Menjadi Ketua FJPI Sumut Periode 2025 - 2027

Nah, sebab itu  secara tegas kita minta PT SMGP di tutup dan pihak menagemen harus tanggung jawab, termasuk tanggung jawab perdata maupun pidana.

Jangan cari-cari lagi alibi  atau alasan pembenar, sudah berulang kali bencana terjadi, jelas disini penduduk yang jadi korban. Makanya hari ini secara tegas saya katakan bahwa PT SMGP wajib di tutup, jangan lagi ada kompromi. 

Pemerintah harus memilih dan lebih melindungi keselamatan warga masyarakat dari pada membiarkan keberadaan PT. SMGP beroperasi, semenatara ianya membawa petaka bagi penduduk atau warga masyarakat setempat,  tegas Epza.( FS)

-->