Khawatir Robinson Akan Ditangguhkan Seperti Dipenyidik, Firdaus Beri Peringatan Jaksa dan Hakim

Firdaus Tarigan SH,SE,MM

sentralberita | Medan ~ Kinerja aparat Kepolisian Polsek Pinggir  dan Kejari Bengkalis yang akhirnya  menangkap dan menahan Robinson Ginting sebagai terduga pelaku tindak pidana 

penipuan sesuai  LP / 31 / II / 2021 / SPKT / RIAU / BKS – PGR,  20 Februari 2022,mendapat apresiasi.

“Kita mengapresiasi penangkapan dan penahanan Robinson Ginting terkait laporan klien kami Yunus Surbakti yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan  persidangannya sedang berjalan”,ujar S.Firdaus Tarigan SH,SE,MM selaku Pimpinan Forum Bantuan Hukum Indonesia ( FBHI),didampingi Prananta Garcia SH,Jemis A.Bangun SH,Tri Genius Perdana Limbong SH,di Medan,Jum’at (22/4).

Namun Firdaus Tarigan menghimbau, jangan sampai Permohonan penangguhan dari terdakwa (Robinson Ginting) dikabulkan Oleh Kejari  ataupun Pengadilan Negeri Bengkalis sebagaimana Yg telah dilakukan pihak penyidik Polsek Pinggir sebelumnya. “Mengingat perkara ini sangat merugikan klien kami yang menjadi korban pembelian tanah kepada 

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 93 Personel

terdakwa Robinson”,sebut Firdaus.

Dikatakan Firdaus,Kliennya dengan iktikad baik telah mengeluarkan biaya besar  selanjutnya nenanami tanah tersebut dan hasilnya cukup memuaskan sampai dengan beberapa kali panen. Namun tiba tiba ada 

oknum oknum yang memaksa klien kami keluar dari tanah tersebut dan mereka bahkan merusak semua tanaman, sehingga klien kami mengalami kerugian materil sampai  ratusan juta jupiah, diduga ditipu oleh tersangka Robinson yang ternyata memberikan informasi palsu tentang tanah tersebut yang

 ternyata  belum sah menjadi milik Robinson.

“Mengingat hal tersebut  sangat tidak adil rasanya, ketika penangguhan terhadap Robinson kembali 

dikabulkan, mengingat terdakwa sudah terlalu lama  bebas berkeliaran sejak 

penangguhannya dikabulkan oleh penyidik Polsek pinggir.”ungkap Firdaus.

Jadi demi terwujudnya penegakan hukum  setegak – tegaknya sudah sepatutnya tersangka Robinson merasakan pahitnya jeruji besi, dinginnya lantai hotel prodeo agar memberikan efek jera, dengan harapan tidak memakan korban – korban selanjutnya.

Baca Juga :  Terpilih Aklamasi, Firdaus Kembali Pimpin SMSI Pusat, Berjanji akan Bawa SMSI Lebih Bagus dan Berkembang ke Depan

” Karena itu kami menghimbau kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum  agar dengan fair dan adil untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut dan kami selalu kuasa hukum akan selalu mengawal perkara ini sampai tuntas hingga terdakwa Robinson mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatan pidana yang dilakukannya.”,harap Firdaus.

Dan Firadus memberikan peringatan kalau sampai  penangguhan penahanan   

terdakwa Robinson kembali dikabulkan dan terdapat pelanggaran – pelanggaran hukum atau ketidakadilan dalam proses pemeriksaan dalam memutus perkara tersebut,dia memastikan akan mengambil langkah – langkah hukum guna memberikan peringatan – peringatan terhadap pihak terkait sampai dengan perkara ini betul – betul tuntas.( FS)

-->