Khawatir Robinson Akan Ditangguhkan Seperti Dipenyidik, Firdaus Beri Peringatan Jaksa dan Hakim
Firdaus Tarigan SH,SE,MM
sentralberita | Medan ~ Kinerja aparat Kepolisian Polsek Pinggir dan Kejari Bengkalis yang akhirnya menangkap dan menahan Robinson Ginting sebagai terduga pelaku tindak pidana
penipuan sesuai LP / 31 / II / 2021 / SPKT / RIAU / BKS – PGR, 20 Februari 2022,mendapat apresiasi.
“Kita mengapresiasi penangkapan dan penahanan Robinson Ginting terkait laporan klien kami Yunus Surbakti yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan persidangannya sedang berjalan”,ujar S.Firdaus Tarigan SH,SE,MM selaku Pimpinan Forum Bantuan Hukum Indonesia ( FBHI),didampingi Prananta Garcia SH,Jemis A.Bangun SH,Tri Genius Perdana Limbong SH,di Medan,Jum’at (22/4).
Namun Firdaus Tarigan menghimbau, jangan sampai Permohonan penangguhan dari terdakwa (Robinson Ginting) dikabulkan Oleh Kejari ataupun Pengadilan Negeri Bengkalis sebagaimana Yg telah dilakukan pihak penyidik Polsek Pinggir sebelumnya. “Mengingat perkara ini sangat merugikan klien kami yang menjadi korban pembelian tanah kepada
terdakwa Robinson”,sebut Firdaus.
Dikatakan Firdaus,Kliennya dengan iktikad baik telah mengeluarkan biaya besar selanjutnya nenanami tanah tersebut dan hasilnya cukup memuaskan sampai dengan beberapa kali panen. Namun tiba tiba ada
oknum oknum yang memaksa klien kami keluar dari tanah tersebut dan mereka bahkan merusak semua tanaman, sehingga klien kami mengalami kerugian materil sampai ratusan juta jupiah, diduga ditipu oleh tersangka Robinson yang ternyata memberikan informasi palsu tentang tanah tersebut yang
ternyata belum sah menjadi milik Robinson.
“Mengingat hal tersebut sangat tidak adil rasanya, ketika penangguhan terhadap Robinson kembali
dikabulkan, mengingat terdakwa sudah terlalu lama bebas berkeliaran sejak
penangguhannya dikabulkan oleh penyidik Polsek pinggir.”ungkap Firdaus.
Jadi demi terwujudnya penegakan hukum setegak – tegaknya sudah sepatutnya tersangka Robinson merasakan pahitnya jeruji besi, dinginnya lantai hotel prodeo agar memberikan efek jera, dengan harapan tidak memakan korban – korban selanjutnya.
” Karena itu kami menghimbau kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum agar dengan fair dan adil untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut dan kami selalu kuasa hukum akan selalu mengawal perkara ini sampai tuntas hingga terdakwa Robinson mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatan pidana yang dilakukannya.”,harap Firdaus.
Dan Firadus memberikan peringatan kalau sampai penangguhan penahanan
terdakwa Robinson kembali dikabulkan dan terdapat pelanggaran – pelanggaran hukum atau ketidakadilan dalam proses pemeriksaan dalam memutus perkara tersebut,dia memastikan akan mengambil langkah – langkah hukum guna memberikan peringatan – peringatan terhadap pihak terkait sampai dengan perkara ini betul – betul tuntas.( FS)