Respon Pengaduan Masyarakat , Dishub Asahan Tertibkan Angkutan yang Melanggar Rambu di Inti Kota

Tim Dalops Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan saat melakukan penindakan tilang kepada salah satu angkutan barang yang memasuki wilayah inti Kota Kisaran,Kamis (21/4/2022). (F-ZA)

sentralberita|Kisaran ~Untuk mengantisipasi kemacetan serta merespon pengaduan dari warga masyarakat (Dumas) terkait banyak truk angkutan barang yang melebihi tonase serta melanggar rambu-rambu lalulintas yang berada di inti Kota,Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan melakukan penertiban terhadap truk angkutan yang memasuki wayah inti Kota Kisaran.

Pantauan Kru Sentralberita.com Kamis (21/4/2022),terlihat petugas dari Tim Dalops Dinas Perhubungan yang langsung dipimpin Kabid Hubungan Darat Indra Sjafri Rambe,SH didampingi Kasi OPS Muh.Kadhafi Harahap,SH melakukan penertiban disekitar jalan Cokro Aminoto,Kartini serta didepan Kantor Bupati Asahan.

Dari penertiban tersebut pihak Dinas Perhubungan Kabupaten menemukan puluhan truk pengangkut barang yang memasuki wilayah inti kota dan melanggar rambu-rambu yang sudah terpasang dibeberapa titik jalan masuk inti kota.Akibat pelanggaran tersebut pihak Dishub Asahan langsung melakukan penindakan dengan tilang ditempat.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Asahan peringati Hari Kesehatan Nasional Ke 60

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan,Sopyan Manulang ketika dikonfirmasi melalui Kabid Perhubungan Darat Indra Syafri Rambe ,SH mengatakan penertiban tersebut lakukan untuk merespon pengaduan dari masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan truk pengangkut barang yang memasuki wilayah inti kota sehingga menciptakan kemacetan.

“Angkutan yang temukan dilapangan langsung lakukan penindakan dengan penilangan dilapangan ” Ujar Indra Syafri Rambe.

Dengan adanya penertiban ini,kami menghimbau kepada seluruh pemilik angkutan serta supir-supir angkutan barang kedepannya agar tetap dan lebih mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.Tutup Indra.(SB/ZA).

-->