Komplotan Genk Bantai Korban Didepan Isteri Dan Anak, Ketum PB PASU Minta Kapolda Bertindak Cepat
Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU
senyralberita | Medan ~ Maraknya kembali aksi tindak kejahatan seperti begal dan gank motor di Kota Medan, Sumatera Utara membuat sejumlah kalangan geram. Salah satunya Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) terkait tewasnya salah seorang warga Simpang Kantor yang dibacok oleh kawanan gank motor pada Kamis (21/4) sekitar pukul 00.15 dinihari tadi.
Dikatakan Epza dirinya geram, gusar dan mengecam tindakan kekerasan serta penganiayaan yang menyebabkan nyawa warga melayang ditangan kawanan gank motor tersebut.
“Geram kali kita dibuat aksi-aksi kejahatan dan teror seperti yang dilakukan oleh para Begal dan kawanan gank Motor yang meresahkan masyarakat ini. Kenapa pula masalah begal dan gank motor ini kembali marak terjadi, rasa-rasanya kok ndak aman ya kamtibmas kita?. Hal itu disampaikan Epza pada Kamis (21/4) dalam merespon terjadinya peristiwa aksi kejahatan dari kawanan gank Motor di Simpang Kantor, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan yang menyebabkan tewasnya korban bernama Ratno (30) di depan anak istrinya”.
Menurut EPza tindakan komplotan ini sudah sangat biadab ,sadis dan tak dapat ditolerir lagi.
Jika aksi begal ataupun kawanan gank motor mulai marak, menandakan kamtibmas tidak aman dan kondisi ini tak bisa dibiarkan terulang lagi,karena setiap waktu ada bahaya mengancam, masyarakat pun tidak akan tenang dan selalu dalam bayang bayang ketakutan.”Karena itu harus dilakukan tindakan tegas, harus disikat gank motor ini. Pendeknya jangan dikasih ruanglah para gank motor ini beraktivitas”.pintanya.
Harapan kita Aparat Kepolisian harus bertindak cepat, harus ektra dalam melakukan pengawasan dan pengamanan kantibmas ditengah masyarakat.
Kita minta agar Kapolda Turun tangan melakukan tindakan tegas terhadap kawanan gank motor ini. Jangan sampai masyarakat dibikin tambah resah, karena merasa tidak aman akibat maraknya aksi kawanan gank motor di Kota Medan dan Sumatera Utara ini.
Para pelaku tindak kekerasan atau penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain harus ditangkap dan ditindak tegas. Pendeknya jangan lagi dikasih ruang untuk mereka,tindak tegas dan terukur.
Kalau kita lihat ketentuan pidananya kata Epza, Pasal 1365 KUHP misalnya menyatakan, semua tindakan melanggar hukum atau merugikan orang lain, maka pelaku wajib mengganti rugi atau mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya.
Lain lagi kalau bicara Pasal 170 KUHP misalnya, menyatakan barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan keketasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Kalau menyebabkan luka dihukum maksimal tujuh tahuan. Kalau menyebabkan luka berat, sembilan tahun dan kalau menebabkan matinya orang, maka dihukum maksimal dua belas tahun.
Nah, sebab itu makanya rekomendasinya itu, kita meminta Kapolda dan jajaran kepolisian, jangan kasih ruang untuk kawanan gank motor ini, kalau muncul dia, harus disikat, pungkas mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu.( FS)