Tak Miliki AMDAL, Kades di Buton dan Pengusaha Ikan Diduga Rusak Lingkungan

Lokasi penimbunan sungai dilakukan oknum pengusaha ikan dan Kepala Desa Umalaoge tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). (F-ist)

sentralberita | Buton ~ Pengusaha ikan dan Kepala Desa Umalaoge Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mencemari lingkungan sungai.

Selain mencemari lingkungan penimbunan sungai dilakukan oknum pengusaha ikan dan Kepala Desa (Kades) tersebut diduga kuat tak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hal ini dikemukakan oleh salah satu warga Desa Umalaoge, KR (Inisial) Menjelaskan bahwa penimbunan sungai dilakukan oknum pengusaha ikan dan Kepala Desa Umalaoge tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)

“Selain tidak memiliki AMDAL keputusan Kepala Desa dan pengusaha ikan untuk menginisiasi penimbunan sungai tidak pantas dilakukan karena banyak masyarakat menolak dengan penimbunan sungai tersebut,” ungkapnya Rabu (20/04/2022).

Baca Juga :  KPU Medan Hadiri Rakornas Persiapan Penetapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Kata dia,kepala Desa Umalaoge mengadakan musyawarah Desa terkait penimbunan sungai tanpa memperhatikan keputusan rapat saat bersama masyarakat setempat. Sebab masyarakat mengetahui penimbunan sungai tersebut akan merusak lingkungan dikarenakan ada pohon mangrove dan pohon-pohon yang dilindungi oleh undang-undang.

“Sudah dua kali pemerintah Desa mengadakan rapat musyawarah tapi masyarakat menolak hal itu. Akan tetapi oknum pengusaha ikan bersama kepala Desa ngotot melakukan itu dan sekarang sudah dilakukan penimbunan hanya semata-mata untuk keuntungan dan kepentingan pribadi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Umalaoge La Ode Muliadin saat dikonfirmasi Membeberkan penimbunan sungai tersebut akan menguntungkan bagi masyarakat setempat, Sebab kapal-kapal ikan di Desa Umalaoge akan berlabuh di dermaga sungai tersebut.

Baca Juga :  MAKI Kawal Kasus Tol Cisumdawu yang Ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang

” Keuntungannya akan menambah penghasilan masyarakat, yang tadinya masyarakat membeli ikan di pasar yang dipatok harga seberapa, di tempat tersebut akan diberikan cuma-cuma ikan (gratis),” ungkapnya.

Soal menyinggung tidak mempunyai AMDAL terkait penimbunan tersebut, Ia menyebutkan bahwa terkhusus di Kabupaten Buton banyak kegiatan-kegiatan lain tidak memiliki AMDAL bukan hanya di Desa Umalaoge.

” Tidak mempunyai AMDAL Tambang-tambang galian C banyak di Kabupaten Buton ini tidak memiliki AMDAL, mereka dengan bebas melakukan itu,” bebernya saat via telepon seluler. (SB/Adi Hidy).

-->