Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara terhadap Mantan Sekretaris KPUD Sergai dan Pejabat PPK

senteralberita| Medan |~Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti dan dua hakim anggota Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap dua terdakwa yakni mantan Sekretaris KPUD Serdang Bedagai (Sergai), Dharma Eka Subakti, SE dan saksi Chairul Miftah Nasution, SP selaku pejabat PPK masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/4/2022).
Selain itu dalam persidangan tersebut Majelis Hakim jugan memvonis terdakwa Rahmansyah Amd.Kom selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu 1 tahun 3 bulan penjara.
Ketiga terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp 50 juta, dan menghukum ketiga terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 105 juta.
Dalam putusan Majelis Hakim ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara diluar persidangan Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH, MHum didampingi Asril Arianto Siregar, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan bahwa Majelis Hakim profesional memberikan putusan terhadap kliennya.
“Menurut kita hakimnya Profesional,” ucap Dr. Ikhwaluddin sembari mengungkapkan bahwa pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan.
“Memang salah mereka, salah prosedural, mal administrasi. Tapi itu bukan tindak pidana, sesuatu yang harus dimaafkan. Seharusnya pakai inspektorat internal KPU untuk memeriksa ini, karena ada undang-undangnya. Tetapi kejadian ini sebelum adanya pemeriksaan internal, ini ancaman bagi pegawai negeri.
Tak hanya itu Dr. Ikhwaluddin juga mengatakan terkait putusan Majelis Hakim pihaknya akan menunggu sikap dari keluarga kliennya apakah terima atau banding.(SB/FS)