Penanggulangan Kemiskinan akan Dibantu Melalui Rumah Aspirasi ESN

Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM (berdiri) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/4/2022). (Foo-Husni)

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/4/2022).

Dihadapan Dinas Sosial Medan, Rinaldi Sitorus serta ratusan peserta yang hadir, Edwin Sugesti dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medani ini menyampaikan, tujuan penangglangan kemiskinan antara lain untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin serta mempercepat peningkatan partisipasi masyarakat.

Identivikasi warga miskin sesuai dengan Perda tersebut, dilakukan melalui pendataan, verfikasi/validasi data dan penetapan warga miskin berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin.

Hak warga miskin itu katanya, sesuai pada Bab IV dalam Perda kota Medan nomor 5 tahun tahun 2015 tersebut antara lain adalah bahwa setiap warga mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pedidikan, pekerjaan dan berusaha.

Rinaldi (berdiri) Dinas Sosial Kota Medan. (Foto-Husni)

Sementara pembiayaan penanggulangan kemiskinan itu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Diapun ngajak masyarakat agar aktif mengurus administrasi kependudukannya , sebagai identitas diri dan keluarga.“Sebab jika kita memiliki identitas diri yang benar, mulai dari Kartu Keluarga, KTP hingga Akte Kelahiran maka kita akan mudah terdata di pemerintahan.

Baca Juga :  Edwin Sugesti Nasution: Retribusi Sampah Jangan Beratkan Rakyat

Anggota DPRD Medan inipun menyampaikan akan penuh perhatian dan kepedulian melayani masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan melalui Rumah Aspirasi yang dibentuknya. Karena dengan kelengkapan Adminduk dan surat-surat lainnya akan terbantu mengurangi kemiskinan yang dialami. Bagaimana misalnya mendapat pekerjaan jika tak lengkap identitas diri.

“Lewat ‘Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution’, kami akan memangkas beragam persoalan masyarakat yang menjadi kendala dalam kepengurusan Adminduk (Administrasi Kependudukan),” kata Edwin Sugesti Nasution

Diapun tidak menafikan selama ini, masyarakat khususnya di Daerah Pemilihan III (Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur dan Medan Perjuangan), kerap dihadapkan pada urusan berbelit dan menyita waktu dalam mengurus administrasi kependudukan seperti permohonan membuat KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Izin Domisili dan lainnya.

“Meski Pemko Medan mengratiskan untuk permohonan pengurusan adminduk, tetap saja masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan dengan alasan uang minyak atau lainnya. Alhasil urusan masyarakat banyak yang tidak tuntas.

Masyarakat yang hadir. (foto-Husni)

Lewat Rumah Aspirasi yang saya bentuk, kami pastikan masyarakat tidak dikutip bayaran (nol rupiah) dan Rumah Aspirasi itu terbentuk karena jabatan yang diembannya sebagai wakil rakyat di DPRD Medan.

“Insya Allah, dengan jabatan yang saya emban ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Dapil III,” kata Edwin yang mendapat aplaus dari ratusan masyarakat yang hadir pada sosialisasi perda itu.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga dalam Reses, Edwin Sugesti Nasution Minta Dinas Sosial dan Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan, Jangan Persulit Warga

Pada sosialisasi perda itu, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Rinaldi Sitorus memaparkan tentang persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat agar mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Seperti program PKH, Bantuan Langsung Tunai, BPJS PBI dan lainnya.

Rinaldi juga memaparkan, jumlah warga miskin di Kota Medan sesuai data di Dinas Sosial tercatat sebanyak 180 ribu jiwa. Dari jumlah itu, yang tercover pemerintah untuk program bantuan sosial sebanyak 80 ribu jiwa.

“Sisanya 100 ribu belum tercover. Permasalahan ini biasanya akibat persyaratan administrasi belum lengkap dan juga persoalan pendataan ketika petugas melakukan wawancara langsung ke masyarakat,” katanya.

Sosialisasi perda itu juga diisi dengan sesi tanya jawab. Kebanyakan warga mengeluhkan rumitnya mendapatkan bantuan sosial dan persoalan pelayanan administrasi kependudukan.Namun Novitasari mengaku anaknya berprestasi di sekolah dengan mendapat juara Kaligrafi dan Inkanas namun belum dapat KIP, bagaimana mendapatkannya.

Warga yang memberi tanggapan juga Suherman Pangaribuan, Nur Asiyah Lubis, Rodatur Mardiah terkait PKH dan BPJS yang intinya PKH sudah terdaftar namun berisi, demikian juga BPJS tak terbayar. Edwin memberikan solusi segala persoalan akan terjawab melalui Rumah Aspirasi. (SB/01)

-->