Sidang Dugaan Korupsi PT PSU,Hakim Ingatkan Muchyan Tambuse

senteralberita| Medan ~Sidang lanjutan dugaan korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara ( PSU) dua terdakwa yakni Ir. Heriati Chaidir, MM dan Darwin Sembiring kembali digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/4/2022).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 3 orang saksi, yakni 2 orang dari mantan komisaris Drs Muchyan Tambuse yang juga mantan Sekda Pempropsu dan Edward Simanjuntak serta 1 orang bagian Pembukuan di  PT PSU, Edward Simanjuntak.

Dalam keterangan saksi mantan komisaris banyak menyebutkan tidak tahu. Sementara Ngadino di persidangan mengetahui berdasarkan keterangan dari orang lain.

Sebelumnya Majelis Hakim yang dipimpin Sulhanuddin dan dua anggota Majelis Hakim As’ad Lubis dan Husin Muchtar sempat marah dengan saksi komisaris. Pasalnya saksi komisaris banyak menjawab tidak tahu saat ditanya oleh penasehat hukum dari kedua terdakwa. 

“Bapak jangan mudah-mudah saja, bapak juga bertanggung jawab atas kerugian ini,” ucap Majelis Hakim. 

Saat ditanya Majelis Hakim apa temuan BPN pas saat pengukuran ulang?, saksi tidak dapat menjawab. Dan akhirnya dijawab oleh Jaksa 900 ha itu atas nama Koperasi bukan PT PSU. 

“Bapak juga bisa jadi terdakwa. Itu pak Jaksa, jadi perhatian itu,” tegas Hakim As’ad.

Setelah mendengar keterangan dari 3 orang saksi, terdakwa Ir. Heriati menyatakan tidak keberatan dengan keterangan dua saksi komisaris. Namun terdakwa keberatan dengan saksi Ngadino, sebab menurutnya Ngadino memberikan keterangan berdasarkan mendengarkan kata teman-teman.

Baca Juga :  Keberhasilan Penyelenggaraan Ibadah Haji Embarkasi Medan Tahun 2024, Ini Indikatornya dan Perhatian Publik Sangat Luas

“Saya keberatan dengan keterangan Ngadino, karena dia mengetahui berdasarkan mendengarkan kata orang lain,” ungkap terdakwa.

Diluar sidang OK. Iskandar, SH, MH didampingi OK. M. Ibnu Hidayah, SH, MH, C.L.A selaku penasehat hukum terdakwa 

Ir. Heriati Chaidir, MM meyebutkan, yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ada beberapa peristiwa.

“Yang pertama adanya ganti rugi diluar izin lokasi diluar KPT, kemudian ada ganti rugi di areal HGU PT RM, kemudian ada juga katanya ganti rugi di plasma yang tidak sesuai ketentuan. Tapi tadi sama-sama kita dengarkan dari tiga orang saksi, dua mantan komisaris dan satu orang saksi dari bagian pembukuan yang dihadirkan untuk terdakwa Eiwati.

Nah jelas terbukti tadi dari periode 2007 hingga 2010 itu kondisi Perusahaan PT PSU itu untung, dan tidak adanya fakta dari saksi komisaris adanya penanaman diluar izin lokasi diluar PT dan PRNM.

Dan dengan tegas tadi komisaris menegaskan yang ditanam baru 1.800 dan masih ada 2.000 ha lebih lagi yang belum ditanam, bagaimana sudah ada ijin lokasi, itu jelas tadi disampaikan pak Edward. Bagaimana Jaksa bisa membuktikan adanya penanaman diluar ijin lokasi?, itu fakta yang terungkap tadi dari komisaris,” jelas OK. M. Ibnu Hidayah, SH, MH.

Baca Juga :  Solidaritas OPD Pemprov Sumut, Kunjungi Korban Kebakaran Pensiunan ASN

Selain itu, OK. M. Ibnu Hidayah juga mengungkapkan bahwa mengenai ganti rugi plasma harus diareal izin lokasi.

“Yang kedua, mengenai ganti rugi plasma, memang plasma itu harus diareal izin lokasi, artinya apa?, program kemitraan plasma yang terjadi di PT PSU itu adalah yang bekerjasama dengan koperasi badan hukum, bukan ke petani masing-masing.

Artinya tidak harus ada sertifikat hak milik petani. Memang dari izin lokasi, memang pihak PT PSU wajib mengganti rugi terlebih dahulu, agar lahan tersebut clear barulah dialokasikan untuk plasma. Tadi saksi Ngadino tadi cukup menjelaskan bahwa dari pembukuan tidak ada unsur kecurangan terhadap ganti rugi tanam tumbuh di PT PSU.

Jadi untuk sementara menurut kami penuntut umum belum bisa membuktikan inti-inti kerugian keuangan negara yang mereka sebut dalam dakwaannya. Ya nanti kita lihat dari saksi-saksi dari pengukuran dan saksi dari kehutanan, baru mungkin faktanya lebih terungkap lagi.

Justru kita lihat keterangan dari dewan komisaris tadi sangat berbeda dengan BAP, kalau kita lihat dari BAP itu, secara gamblang saya bilang itu semua copy paste,” terang OK. M. Ibnu Hidayah.( SB/FS)

-->