Terkait Penggelapan Lembu, Anggota Dewan Jadi Tersangka
tersangka bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura, (sb/f-humas)
Sentralberita I Batu Bara- Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP / B / 43 / II / 2022/ SPKT / Polsek Indrapura Polres Batu Bara, tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan
Hal ini dijelaskan Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Fahmi kepada sentralberita, Rabu (13/4/2022)
Ia mengatakan, Oknum anggota DPRD Kabupaten Batu Bara inisial DS, sejak tanggal 28 Maret 2022 sudah ditetapkan tersangka, kasus penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor milik Rosmalela Br Batu Bara (57).
“Kejadian ini sudah lebih kurang 2 Tahun, dan dengan kerugian diperkirakan Rp. 112.700.000,”
Selanjutnya, DS ditangkap selasa tanggal 12 April 2022, sekira pukul 16.00 Wib Tersangka DS sedang berada di Desa Sipare-pare,
“Dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipti Riwantho beserta anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka DS,”sebutnya
Fahmi jelaskan DS yang merupakan anggota DPRD Batu Bara itu kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pengelapan uang hasil jual beli lembu milik korban atas nama Rosmalela boru Batu Bara,ujarnya (ru)