Terdakwa Halpian Akui Telah Memukul Korban Lima Kali

senteralberita| Medan ~ Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang terdakwa Halpian Sembiring Meliala yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak di depan salah satu minimarket di Medan, Rabu (13/4/2022).

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4 PN Medan terdakwa Halpian Sembiring tampak menghindar saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim.

Mendengar pengakuan terdakwa Halpian seolah tidak ada melakukan pemukulan terhadap korban tersebut, Majelis Hakim secara bergantian memberikan pertanyaan.

Saat ditanya oleh anggota Majelis Hakim, Ahmad Sumardi dibagian mana yang dipukul, pipi korban atau peci terdakwa?. Terdakwa tampak diam sejenak dan tampak berusaha mengelak dengan mengatakan kalau dia hanya memukul peci korban.

Mendengar jawaban terdakwa Halpian tersebut, Ahmad Sumardi dengan tegas menanyakan kepada terdakwa Halpian, apa yang dipukul terdakwa, pipi atau pecinya?. Dan akhirnya terdakwa Halpian pun mengakui bahwa iya memukul pipi dan menendang kaki korban.

Baca Juga :  Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas, Tim Spartan Polres Tanjungbalai Patroli Hingga Pagi Hari

“Iya pipinya, iya ada menendang kakinya,” cetus terdakwa Halpian.

Setelah itu, anggota Majelis Hakim Safril P Batubara juga menjelaskan bahwa ia sudah melihat video yang sempat viral tersebut.

“Saya juga sudah lihat videonya, disitu terdakwa ada memukul sekitar 5 kali. Untuk ini ada pembelajaran bagi saudara dan masyarakat lain. Terdakwa jumpailah keluarganya, itu hal untuk meringankan, bukan menghapus tindak pidana ya,” kata Majelis Hakim.

Sementara ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi dengan suara jelas menanyakan apakah terdakwa merasa bersalah?, dengan nada pelan terdakwa mengaku bersalah.

“Iya merasa bersalah,” ujarnya.( SB/FS)

-->