Sidang E-Litigation Lahirkan Effisiensi, di Daerah Perlu Kesepahaman
Dr. Abd. Harris, dosen di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
sentralberita | Medan ~ Mahkamah Agung (MA) melakukan terobosan hukum Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Online) dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan ini diterbitkan dilatarbelakangi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 2 ayat (4) yang bertujuan agar peradilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Untuk melengkapi proses persidangan MA menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik ( online).
Menurut Dr. Abd. Harris, dosen di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, sistim persidangan elektronik (e-Litigation) mengalami banyak kendala khususnya di Pengadilan Negeri yang berada di daerah, terjadi Blankspot sehingga proses persidangan tidak normal.
misalnya, jadwal persidangan yang sudah ditetapkan dalam e-Court bisa diketahui dan tidak bisa diketahui karena gangguan jaringan internet seperti di daerah Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.
Pandangan ini juga dipertegas Abdullah Husain, Advokat dari Peradi Medan yang pernah mengajukan perkara di daerah itu,
akibatnya, Advokat harus menghubungi Panitera Pengganti agar jadwal sidang ditinjau kembali karena internet bermasalah dengan jaringan.
“Selain, masyarakat di daerah lebih menyukai persidangan secara konvensional yang sudah terlaksana puluhan tahun dengan dasar hukum Rechtsreglemen buitengewesten (Rbg),Ujar Harris.
Menurutnya,solusi dalam persoalan ini, para hakim sebaiknya mempertanyakan kepada para pihak beperkara, apakah persidangan dilakukan dengan elektronik atau tidak.
“Hakim selalu memberikan pandangan tentang e-Court ini kepada para pihak beperkara di ruang sidang, dan apabila disetujui semua pihak maka barulah dibuat berita acara persetujuan persidangan e-Litigation.”,kata Harris.
Lanjut Harris kendala yang sama juga dialami oleh Pengadilan Negeri Simalungun/Pematangsiantar, Padangsidempuan, Tebing Tinggi, Lubuk Pakam dan bahkan Pengadilan Negeri Medan.
Namun menurutnyaPengadilan Negeri Medan relatif lebih baik dan sangat jarang terjadi gangguan jaringan internet.”Namun sebagian besar advokat berpandangan lebih baik dengan e-Litigation karena proses lebih mudah, cepat, biaya ringan dan sederhana sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.”sebut Harris.
“Tentu juga, untuk menghindari permainan oleh mafia peradilan. Selain itu, ditengah kondisi Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, PERMA No. 1 Tahun 2019 tersebut juga akan membantu para pihak untuk tidak beramai-ramai hadir ke persidangan. PERMA sangat direspon oleh kalangan Advokat di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara,”imbuh Harris.( FS)