KPPU Cabut Aturan Relaksasi Penegakan Hukum

Ukay Karyadi, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rabu (6/4).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencabut aturan mengenai relaksasi penegakan hukum persaingan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 

Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Pencabutan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa kegiatan usaha sudah dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penerapan kebiasaan baru, sehingga dinilai tidak diperlukan relaksasi atas penegakan hukum di KPPU,” kata Ukay Karyadi, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rabu (6/4).

Ukay menyebut sebelumnya, KPPU memberikan relaksasi atas penegakan hukum persaingan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Nasional yang dikeluarkan pada 9 November 2020.    

Baca Juga :  Pengurus Fokal IMM Sumut Dilantik, Kawal Persoalan Hukum Masyarakat

Relaksasi diberikan untuk melindungi, 
mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” ungkap Ukay.

Relaksasi tersebut terdiri dari relaksasi penegakan hukum terhadap pelaksanaan 
pengadaan barang dan/atau jasa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja 

Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan relaksasi penegakan hukum atas  rencana perjanjian, kegiatan dan/atau mengunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan COVID-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.       

Relaksasi juga diberikan atas dua jangka waktu kewajiban pelaku usaha, yakni terkait kewajiban penyampaian notifikasi merger dan akuisisi, dan kewajiban penyampaian tanggapan atas Peringatan Tertulis dalam pelaksanaan kemitraan. 

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diberikan penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi menjadi 60 hari setelah transaksi efektif secara yuridis. Serta relaksasi penambahan waktu pelaksanaan Peringatan Tertulis atas dugaan pelanggaran pengawasan kemitraan UMKM menjadi 30 hari.

Baca Juga :  KPPU Lakukan Pengawasan Distribusi Beras SPHP 

Dengan pencabutan aturan relaksasi tersebut, maka KPPU kembali mengawasi 
seluruh jenis pengadaan barang/jasa dan pelaku usaha tidak lagi diperkenankan mengajukan relaksasi atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau penggunaan posisi dominannya. 

Tenggat waktu penyampaian kewajiban notifikasi juga kembali menjadi 30 hari, dan tenggat waktu pemberian tanggapan pelaku usaha atas Peringatan Tertulis kembali  menjadi 14 hari. Pencabutan aturan tersebut diberlakukan efektif mulai 1 Mei 2022. (wie)

-->