Polres Batu Bara Gelar 34 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan M. Nijar

Rekontruksi Pembunuhan M. Nijar Dipakter Tuak ,(sb/f-ru)

sentralberita I Batu Bara ~ Sat Reskrim Polres Batubara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Sopiyan Simbolon alias lahap (24) bersama Kevin (23) , Nikson Simbolon (34) terhadap M Nijar (korban)

Ada 34 adegan rekonstruksi yang dilakoni 19 tersangka di hadapan penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara. Kasus pembuhan dipakter tuak menyebabkan satu nyawa melayang yang terjadi pada maret 2022. Lalu

Dari 19 tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan pria tewas dipakter tuak Desa Pakam Raya Kecamatan Sei Suka,

Motif penganiayaan terhadap korban Muhammad Azhari (41) dan adiknya Muhammad Nizar (40) di warung tuak Boreg di Jembatan Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medan Deras, dilatar belakangi kesalapahamam sehingga memicu perkelahian.

Baca Juga :  AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K Cek Personil Di Pos Pelayanan Ketupat Toba 2024

Dan kedua abang beradik Azhari dan Nizar mengalami luka-luka. Seorang saksi, Angga yang melihat kejadian ini lalu mengantarkan kedua korban pulang ke rumahnya di Dusun V, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka.

Pada Senin 7 Maret 2022, Azhari dibawa keluarganya ke klinik Harun, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, untuk menjalani perawatan. Namun tak berapa lama korban M. Nizar meninggal dunia pukul 08.30 WIB.

Polres Batubara yang mendapatkan laporan adanya korban penganiayaan langsung turun ke rumah duka dan mengambil keterangan saksi-saksi, sekaligus melakukan visum terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara. Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti serta hasil visum korban meninggal disebabkan penganiayaan berat.

Baca Juga :  Kwarran Air Putih Hadiri Rapat Kerja Pramuka Kwarcab Batu Bara

“Berdasarkan petunjuk dan alat bukti, petugas mengambil keterangan saksi dan menetapkan 19 tersangka dalam kasus ini,” tegas Kasat.Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 338 subs 170 ayat (7) ke 2e dan 3e KUHPidana  dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya Denpom gelar rekonstruksi pembunuhan dipakter tuak, pelaku peragakan 11 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh oknum Pratu Budi,(ru)

-->