Dugaan Korupsi Dishub Binjai, Ini Kerangan Saksi
Sidang lanjutan terdakwa Syahrial, SH, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai kembali digelar engadilan Negeri (PN) Medan. (F-ist)
sentralberita | Medan ~ Sidang lanjutan terdakwa Syahrial, SH, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai kembali digelar oleh Majelis Hakim yang diketuai Erika di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda mendengarkan keterangan dari 5 orang saksi, yakni Monang Sutrisno Sitorus, Robin Pandapotan Siagian, Yanto, Sari Dewi SH dan Puji Rahayu, Senin (4/4/2022).
Didalam persidangan Majelis Hakim sempat tercengang saat mendengar pengakuan dari 4 orang saksi yakni Monang Sutrisno Sitorus selaku Direktur CV Agata Mulia, Robin Pandapotan Siagian selaku wakil Direktur, Yanto dan Puji Rahayu yang menyebutkan bahwa mereka tak mengenal terdakwa Syahrial.
Saksi Monang mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh Juanda untuk memanipulasi saat ditanya oleh Jaksa.
“Untuk memanipulasi, waktu itu pihak Kejaksaan memanggil, kata Juanda nanti bilang begini, begini, begini. Apapun pengakuan saya di Jaksa, akan dibantah Juanda, kata Juanda,” ungkap saksi Monang.
Sementara diluar sidang, Saiful ST SH MH didampingi Nurdin SH, Dedi Susanto SH dan Burhan Wijaya SH selaku kuasa hukum terdakwa Syahrial, SH menjelaskan bahwa mereka merasakan kejanggalan dari fakta persidangan kali ini.
“Memang sedikit janggal, ketika mereka menyangkal bahwa dokumen pengadaan tersebut bukanlah tandatangan maupun stempel asli milik mereka. Namun sangat disayangkan, seharusnya ketika mereka mengklaim bahwa ini bukan tandatangan dan stempel mereka seyogyanya mereka juga harus melaporkan kepihak yang berwajib, yaitu pihak kepolisian agar dapat dibuktikan lebih lanjut. Melalui laboratorium forensik, untuk membuktikan apakah tanda tangan asli mereka didalam dokumen pengadaan, identik atau non identik. Nah hal itu tidak kami temukan dalan persidangan kali ini,” kata Saiful ST SH MH.
Selain itu Saiful ST SH MH juga menjelaskan dari keterangan saksi Monang mengenai uang yang diserahkan ke Juanda.
“Kemudian mencermati, ketika saksi Monang memberikan keterangan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari wakilnya Robin, bahwa ada telpon masuk dari pihak Juanda agar diberikan bantuan, agar dapat dicairkan. Yang pertama, ternyata Monang tidak menindaklanjuti uang apa ini, dan kegiatan yang mana? Hanya tahu direkening itu ada tiga kali uang masuk pada hari yang bersamaan. Dan mengijinkan pula supaya uang itu dicairkan dan diserahkan kepada Juanda, ini ada apa?.
Dan tidak juga bisa dibuktikan tadi bahwa 3 kegiatan ini semuanya terkait pada 4 kegiatan ini. Yang ada hanya 2, yang nilainya Rp 300 an juta bukan Rp 500an juta. Jadi 2 dari 4 kegiatan ini, penyedianya adalah CV. Agata. Yang nilainya kalau di total sekitar 350 juta 2019, akan tetapi yang masuk sekitar Rp 500 juta.
“Kita tidak tahu, apa dan bagaimana hubungan antara Juanda dengan pihak Monang, sehingga kami tidak bisa menanggapi lebih jauh. Apalagi kedudukan daripada saudara Juanda dalam perkara terpisah, yang ada kaitannya dengan Syahrial, statusnya in absencial.
Sehingga kami menganggap ini masih keterangan sepihak, dan kualitasnya masih dalam skala dugaan, kita tidak bisa memastikan, karena kalau untuk memastikan mengacu dalam pasal 183 Kuhap minimal 2 alat bukti,” ucap Saiful ST SH MH.
Terkait ungkapan Majelis Hakim dipersidangan yang menegur saksi bahwa kedepannya jangan lagi dipinjam pinjamkan perusahaan karena bisa saja saksi turut membantu.
“Bagi kami itu saran yang sangat positif ya, seorang Majelis Hakim juga bertindak prefentive dengan memberikan motivasi kepada pengusaha agar kedepannya tidak sembarangan memberi perusahaan karena itu dapat menimbulkan dampak hukum.
Satu hal saja yang menjadi harapan kami bahwa sidang ini dapat memfaktakan fakta yang sebenar benarnya terjadi. Sehingga janganlah pula yang tidak bersalah harus menjalani hukuman sementara yang bersalah tidak dihukum,” tegasnya.
“Terkait keterangan saksi Sari Dewi, Kasubbid BKAD bagian aset itu sudah cukup bagus memberikan keterangan, bahwasanya barang-barang hasil pengadaan terkait 4 kegiatan ini. Sudah tercatat dengan baik dalam aplikasi Simda. Baik itu Kartu Inventaris Barang (KIB), maupun buku inventaris gabungan. Jadi semuanya sudah terdata dengan baik,” terangnya.(FS)