Sejak Dipimpin Bobby Nasution, Penanganan Masalah Sampah di Medan Lebih Terarah
Bobby Nasution. (F-hum)
sentralberita | Medan ~ Persoalan sampah menjadi perhatian serius Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sejak dilantik menjadi orang nomor satu di Pemko Medan, penanganan sampah yang dilakukan mulai terarah.
Diawali dengan pelimpahan sebagian pengelolaan persampahan yang sebelumnya ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, kini diserahkan kepada camat dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Medan No.18/2021. Langkah ini dilakukan karena camat dinilai lebih mengetahui kondisi wilayahnya sehingga penanganan sampah bisa lebih efektif dan maksimal.
Setelah itu sejumlah langkah dilakukan Bobby Nasution untuk mengatasi persoalan sampah. Salah satunya menerapkan teknologi Alfimer (Advanced Land Fill Mining With Material & Energy Recovery) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun. Dengan teknologi ini, timbunan sampah yang ada di TPAdapat diolah menjadi pupuk organik, cairan sejenis disenfektan, pupuk cair, RDF (refused drived fuel) atau bahan bakar untuk industri dan SRF (refused drived fuel).
Selanjutnya, menantu Presiden Joko Widodo ini menetapkan 6 lokasi percontohan kawasan bebas sampah di Kota Medan. Keenam wilayah itu yakni Kecamatan Medan Petisah di Kelurahan Petisah Tengah, tepatnya di Kampung Sejahtera Lingkungan 1 dan 3. Kemudian, Kecamatan Medan Labuhan di Kelurahan Pekan Labuhan yakni Lingkungan 22 dan 23 dan Kecamatan Medan Deli, tepatnya di Kelurahan Tanjung Mulia di Lingkungan 4 dan 5.
Selain ketiga kecamatan, percontohan kawasan bebas sampah juga ditetapkan di tiga pasar yakni Pasar Induk Lau Cih Medan Tuntungan, Pasar Baktiserta Pasar Sentosa Baru. Dengan penetapan 6 kawasan percontohan ini diharapkan dapat memicu dan memotivasi kecamatan maupun pasar lainnya untuk menciptakan Kawasan bersih sampah.(01/red)