Salah Penulisan Kerugian Negara, Replik Jaksa Tidak Tepat, Majelis Hakim Diminta Bebaskan DS
Sidang lanjutan dugaan korupsi di Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dengan terdakwa Darwin Sembiring kembali digelar di ruang Cakra 9 Pengadila Negeri (PN) Medan, Kamis (31/3/2022).)f-ist)
sentralberita | Medan ~ Sidang lanjutan dugaan korupsi di Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dengan terdakwa Darwin Sembiring kembali digelar di ruang Cakra 9 Pengadila Negeri (PN) Medan, Kamis (31/3/2022).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim kali ini beragendakan mendengarkan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam replik yang dibacakan JPU, meminta kepada Majelis Hakim agar menolak eksepsi terdakwa. Dan JPU menyatakan tetap pada dakwaannya.
Setelah mendengar replik dari Jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela.
Terpisah, diluar sidang Dr. O.K. Isnainul SH,MH, Datuk Zulfikar, SH dan M. Sai Rangkuti SH, MH selaku penasehat hukum terdakwa DS, mengatakan isi dari replik yang disampaikan oleh JPU mengulang dari dakwaan.
“Dalam penilaian kami dan yang kami cermati, apa yang dibantahnya (jaksa) dalam replik tadi, itu tidak cermat, tidak tepat. Tapi kita tetap menghormati apa yang diutarakan mereka dalam replik tadi,” ucap Dr. O.K. Isnainul.
Selain itu Dr. O.K. Isnainul juga berharap agar Majelis Hakim menerima eksepsinya.
“Jadi harapan kita putusan sela nanti eksepsi kita diterima Hakim,” katanya.
Mengenai penulisan angka kerugian negara tidak merubah pokok materi perkara dalam dakwaan, Dr. O.K. Isnainul menjelaskan bahwa dari hal tersebut dakwaan JPU tidak cermat.
“Dari hal-hal sepele permasalahan pengetikan disitu bisa kita nilai dakwaan Jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan, tidak teliti. Apalagi dalam hal hitung menghitung, kita gak bisa langsung bilang apa yang dihitung mereka benar. Nanti kita lihat dari pembuktian, apalagi tadi Jaksa bilang itu sudah masuk pada pokok perkara, boleh saja mereka berdalil seperti itu. Intinya kami tetap dalam eksepsi kita,” jelasnya.
Tak hanya itu Dr. O.K. Isnainul juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan kliennya di persidangan pada saat agenda pemeriksaan terdakwa.
“Harapan kami dalam pemeriksaan klien kami nanti pak DS dan saksi hadir dipersidangan, karena ini menyangkut kualitas pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.
Nah terkait lahan PT PSU yang sudah disita, Dr. O.K. Isnainul akan mempertanyakan kepada saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa pada persidangan berikutnya.
“Terkait lahan yang disita seperti yang sudah kita tekan kemarin itu, kan ada penyitaan lahan sekitar 600 hektare tetapi tetap berproduksi. Dalam hal ini akan tetap kita pertanyakan nanti di persidangan, pada saat pembuktian pemeriksaan saksi-saksi. Dan akan kita ekspos disitu, supaya jelas. Pihak Kejati yang menghadirkan saksi, apakah mereka bisa menjawab itu? Kalau sekarang kita tak bisa masuk kedalam pokok perkara, tapi itu akan kita pertanyakan,” tegasnya.( FS)