Peran Badan Publik Penting dalam Layanan Informasi Bagi Masyarakat

Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sumut yang dirangkai yang digelar Diskominfo Sumut di Hotel Le Polonia and Convention Medan, Rabu (30/3).(f-ist)

sentralberita | Medan ~ Saat ini telah terjadi pergeseran era komunikasi. Jika dulu komunikasi itu dari orang ke orang, tapi di era 4.0 ini komunikasi sudah dari benda ke benda, dan akan masuk era 5.0 yang menekankan pada sumber daya manusia (SDM). Karena itu, peran badan publik sangat penting dalam memberikan layanan informasi masyarakat

Hal tersebut terungkap dalam  diskusi yang digelar serangkaian  dengan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sumut yang dirangkai yang digelar Diskominfo Sumut di Hotel Le Polonia and Convention Medan, Rabu (30/3).

Baca Juga :  Bobby Nasution Buat Terobosan Baru, Setiap Hari Selasa, ASN  Wajib Naik Kendaraan Umum

“Substansi informasi publik ini adalah saring dulu sebelum sharing, ini penting agar dalam keterbukaan informasi kita tidak menjadi orang yang meneruskan informasi tidak benar,” kata Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Hasyim Gautama, yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut.

Dikatakannya, Badan Publik harus memberikan layanan informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai aturan UU. Hasyim juga mengingatkan agar berhati-hati dalam mengungkap data pribadi.

“Sekarang memang kita terbuka untuk informasi, tapi tidak membuka data pribadi sendiri maupun orang lain, karena banyak orang yang akan memanfaatkan data ini dan ada juga yang menyalahgunakannya. Maka harus diinventarisir mana data yang dikecualikan mana yang boleh dibuka,” jelas Hasyim.(01/red)

Baca Juga :  Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Buka Pertemuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
-->