Pengakuan Korban Penganiayaan: “Saya Dipukuli Lebih 5 Kali”

senteralberita – Medan |Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan Terdakwa Mantan Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDIP, Halpian Sembiring Meliala (46) kembali di gelar di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda keterangan saksi korban.
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sibayang menghadirkan dua orang saksi yaitu, korban AFL (17) dan ibu korban Sri Trisna.
Dalam kesaksian korban AFL, mengungkapkan bahwa saat itu ia sedang pergi ke Indomaret Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
“Saya bilang ke bapak itu (terdakwa), untuk menggeser mobilnya, setelah itu bapak itu turun dari mobil, terus saya bilang lagi untuk menggeser mobilnya,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi, Rabu (30/3).
Setelah itu, lanjut korban, Terdakwa Halpian langsung menampar, memukul dan menendang dirinya di pelataran parkir Indomaret tersebut.
“Bapak itu turun dan bilang, sopan kali kau, terus saya dipukul lebih dari lima kali saya dipukul pak, ditendang hanya sekali,” katanya.
Dilain sisi, ibu korban Sri Trisna, mengatakan ia mengetahui anaknya dipukul Terdakwa Halpian saat sedang berada di rumah.
“Saya mengetahui saat di rumah, terus saya bawa ke Polsek Deli Tua malam itu juga, untuk membuat laporan. Tapi, katanya kasus ini Polrestabes Medan yang tanganin. Jadi, besoknya saya ke Polrestabes Medan buat laporan,” katanya.
Sri Trisna juga mengungkapkan kalau istri dan panesehat hukum Terdakwa Halpian sudah pernah menghubungi dirinya untuk mediasi (berdamai).
“Saya seorang ibu, bagaimana perasaan saya anak saya dipukili. Jadi Saya hanya bilang, saya mau minta ke adilan,” tandasnya.
Demikian setelah mendengarkan keterangan saksi korban, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi yang meringankan. (SB/FS)